Kamis, 13 Mei 2010

Paradigma Penelitian pada Penelitian Studi Kasus

Untuk memperjelas posisinya di dalam dunia penelitian ilmiah, peneliti yang menggunakan metoda penelitian studi kasus harus mengetahui dan memahami paradigma yang memayungi metoda yang dipergunakannya tersebut. Dengan memahami posisinya tersebut, peneliti dapat menempatkan penelitiannya dan pemikiran-pemikirannya pada posisi yang tepat dan memiliki alasan-alasan atas setiap pertanyaan yang berkaitan dengan posisinya tersebut. Bagian ini adalah kajian tentang paradigma penelitian yang menaungi atau menjadi landasan pemikiran metoda penelitian studi kasus. Adapun jenis-jenis paradigma penelitian yang digunakan adalah pada 2 (dua) paradigma penelitian besar, seperti yang telah dijelaskan pada bagian penelitian kualitatif di depan, yaitu: 1) paradigma positivitistik, 2) paradigma non-positistivistik atau postpositivistik. Lebih jauh, di dalam uraian yang telah dijelaskan di depan, paradigma postpositivistik dapat dibagi lagi menjadi 2 (dua) kelompok, yaitu paradigma interpretif atau konstruktivistik, dan teori kritis.

Jika dilihat dari karakteristik utamanya yang menggunakan pendekatan penelitian kualitatif, maka dapat disimpulkan bahwa penelitian studi kasus berdasarkan pada paradigma penelitian postpositivistik. Pada dasarnya, paradigma postpositivistik memandang bahwa penelitian merupakan upaya untuk membangun pengetahuan langsung pada sumbernya. Oleh karena itu, peneliti pengikut paradigma ini memulai pemikirannya selalu berdasarkan dari bukti, fakta atau data sebagai awalan untuk membangun atau mengembangkan pengetahuan. Ciri utama paradigma ini adalah memandang bukti, fakta atau data sebagai sesuatu yang berdiri sendiri, yang memiliki latar belakang atau makna tertentu yang sangat kontekstual dengan lingkungannya. Dengan demikian, pengetahuan yang diperoleh dari hasil penelitian bersifat orisinil. Dalam penerapan praktisnya, para peneliti penganut paradigma ini berupaya menghindari penggunaan teori, karena teori dipandang dapat membelenggu upaya untuk mengeksplorasi orisinalitas dari hasil penelitian.

Pada umumnya, penelitian yang berdasarkan paradigma postpositivistik bersifat induktif. Data yang diperoleh merupakan data yang otentik dan aktual, tidak dipengaruhi oleh grand theories. Ungkapan dan penjelasan yang disampaikan oleh informan atau partisipan yang dilibatkan di dalam penelitian merupakan wujud ekspresi yang keluar dari pengalaman dan persepsi mereka terhadap konteks yang diteliti. Konsekuensinya, berbeda dengan penelitian positivistik yang terikat dengan grand theories, temuan-temuan penelitian berbasis paradigma postpositivistik ini bersifat spesifik, sangat sesuai dengan konteksnya. Dengan kata lain, kajian penafsiran data, termasuk penarikan kesimpulan dalam penelitian interpretif bersifat idiografik, yaitu dalam arti keberlakuannya bersifat lokal dan khusus, yang muncul dari informasi-informasi yang diperoleh secara otentik dan aktual.

Tetapi pada berbagai uraian yang dijelaskan oleh para ahli, seperti yang dijelaskan oleh Yin (2003a, 2009), Creswell (2007), VanWynsberghe dan Khan (2007), Eckstein (2002), dan Lincoln dan Guba (2000), penelitian studi kasus dapat menggunakan teori. Hal ini menunjukkan bahwa penelitian studi kasus juga bersifat positivistik. Penggunaan teori merupakan salah satu ciri penelitian yang menggunakan paradigma positivistik. Paradigma positivistik itu sendiri memandang bahwa realita ada, terkait dan dikendalikan oleh hukum alam, dan terpisah dari diri manusia. Oleh karena itu, paradigma ini menolak bentuk-bentuk interpretasi manusia ke dalam fakta, karena dapat menghilangkan kemurnian realita yang terkandung di dalam fakta. Peneliti berperan hanya untuk mengungkapkan realita tersebut senyatanya, dan tidak diperkenankan menginterpretasikannya menurut kehendaknya sendiri. Dengan kata lain, penelitian ini harus bersifat bebas dari campur tangan penelitinya, sehingga hasilnya bersifat obyektif dan bebas nilai. Karena mengungkapkan realita dari hukum-hukum alam, analisis dalam penelitian positivistik selalu mengkaitkan dengan hukum-hukum alam yang direpresentasikan dalam wujud grand theories. Mengingat bahwa realita atau kebenaran terikat dengan hukum alam, penelitian dilakukan untuk menggalinya berdasarkan teori atau kebenaran yang telah diakui dan mapan. Teori-teori tersebut dipergunakan untuk membangun prediksi konsep atau teori tentang kebenaran yang diverifikasi atau diuji teori melalui penelitian. Dalam prakteknya, prediksi tersebut berupa hipotesis yang dibangun dari teori, dan diuji melalui serangkaian instrumen penelitian yang terstruktur.

Berdasarkan karakteristiknya yang demikian, secara khusus, VanWynsberghe dan Khan (2007) menjelaskan bahwa posisi penelitian studi kasus adalah unik, ia tidak sekedar metoda penelitian, rancangan penelitian atau metodologi. Mereka lalu menempatkan posisi dan peran penelitian studi kasus sebagai transparadigmatik heuristik dan transdisipliner yang berupaya menggambarkan secara detail dan terperinci terhadap bukti-bukti fenomena yang telah dikumpulkan, dalam berbagai bentuknya, seperti seperti peristiwa, konsep, program, dan proses. Hal ini tampaknya sesuai dengan pendapat Stake (2005) yang menyatakan bahwa keunikan penelitian studi kasus adalah bukan pada metoda atau perancangan penelitiannya, tetapi justru pada pemilihan kasus yang ditetapkan sebagai obyek penelitian. Karakteristik kasus inilah yang menentukan di dalam penentuan strategi, metoda dan rancangan penelitiannya.

Menurut VanWynsberghe dan Khan (2007), posisi penelitian studi kasus disebut transparadigmatik, karena relevan terhadap semua paradigma penelitian dan bahkan dapat terlepas dari paradigma penelitian seseorang, baik positivistik maupun postpositivistik, yang terdiri dari teori kritis maupun konstruktivistik atau interpretif. Transparadigmatik itu sendiri menggambarkan adanya cara pandang lintas paradigma. Cara pandang ini muncul karena adanya keinginan untuk tidak terikat kepada salah satu paradigma, tetapi lebih menekankan pada substansi, obyek atau target yang hendak dikaji. Dengan cara yang demikian, kajian dapat dilakukan dengan lebih leluasa, menyesuaikan dengan karakteristik sunstansi, obyek atau targetnya tersebut, serta kemampuan, pengalaman dan pengetahuan pengkaji atau penelitinya. Dalam kondisi tertentu, penggunaan transparadigmatik juga dimaksudkan untuk membangun dan mengembangkan paradigma campuran dari paradigma yang ada, dan bahkan paradigma yang sama sekali baru.

Sementara itu, penelitian studi kasus dapat disebut bersifat transdisipliner, karena penelitian studi kasus tidak memiliki orientasi pada disiplin tertentu secara khusus, sehingga dapat digunakan berbagai disiplin, seperti ilmu sosial, ilmu pengetahuan, ilmu pengetahuan, bisnis, seni rupa, dan penelitian humaniora. Karakteristik yang demikian juga menggambarkan bahwa penelitian studi kasus lebih menekankan pada ‘kasus’ sebagai obyek penelitian (Stake, 2005), dan tidak terikat pada disiplin ilmu yang menaungi penelitian. Dengan kata lain, suatu ‘kasus’ dapat diteliti dari berbagai sudut pandang disiplin ilmu. Untuk lebih jelasnya, perhatikan pernyataan mereka berikut ini:

We also propose a more precise and encompassing definition that reconciles various definitions of case study research: case study is a transparadigmatic and transdisciplinary heuristic that involves the careful delineation of the phenomena for which evidence is being collected (event, concept, program, process, etc.). By transparadigmatic, we mean that case study is relevant regardless of one’s research paradigm (i.e., postpositivism, critical theory, constructivism). By transdisciplinary, we are suggesting that case study has no particular disciplinary orientation; that is, it can be used in social science, science, applied science, business, fine arts, and humanities research, for example (VanWynsberghe dan Khan, 2007, 1).

Pendapat VanWynsberghe dan Khan (2007) tersebut berdasarkan kenyataan munculnya perdebatan tentang karakteristik dan posisi penelitian studi kasus yang dijelaskan oleh para ahli, terutama tentang adanya 5 (lima) kesalahpahaman tentang penelitian studi kasus yang dijelaskan oleh Flyvbjerg (2001) yang telah menjadi mitos di dalam penelitian studi kasus. Berdasarkan kajian mereka atas artikel Flyvbjerg tersebut, VanWynsberghe dan Khan meyakini bahwa posisi penelitian studi kasus adalah unik, tidak sekedar metoda penelitian, rancangan penelitian atau metodologi.

Penelitian studi kasus dapat dilakukan dalam paradigma positivistik (VanWynsberghe dan Khan, 2007). Dalam paradigma ini, peneliti menemukan dan meneliti kasus-kasus, serta dapat menghasilkan dan menguji hipotesis tentang dunia nyata yang mereka teliti. Hipotesis tersebut dibangun dengan menggunakan logika deduktif. Teori dan pengetahuan yang telah berkembang sebelumnya dikaji oleh peneliti untuk membangun dan mengembangkan pengetahuannnya sendiri tentang substansi penelitiannya. Pengetahuannya tersebut dipergunakannya sebagai landasan untuk menetapkan hipotesis. Hipotesis ini kemudian diuji dengan menggunakan bukti empiris dari data-data hasil pengumpulan datanya di lapangan.

Secara khusus, di dalam banyak penelitian studi kasus, teori dibutuh untuk membangun dan mengembangkan proposisi penelitian. Proposisi penelitian bersifat seperti hipotesis, tetapi lebih bersifat komprehensif karena tidak hanya merupakan jawaban sementara atas pertanyaan penelitian, tetapi juga konsep diskripsi kasus yang diteliti secara menyeluruh berdasarkan pengetahuan atau teori yang ada. Dalam hal ini, teori untuk membangun proposisi di dalam penelitian studi kasus dibutuhkan apabila peneliti memandang ‘kasus’ yang ditelitinya memiliki posisi yang penting di dalam pengembangan pengetahuan atau teori yang telah ada. Dengan kata lain, kebenaran yang terkandung di dalam ‘kasus’ tersebut dapat mempengaruhi kebenaran yang ada di dalam teori-teori yang telah diakui kebenarannya.

Penelitian studi kasus juga dapat dilakukan dalam paradigma interpretif (VanWynsberghe dan Khan, 2007). Paradigma interpretif merupakan paradigma yang memandang bahwa kebenaran, realitas atau kehidupan nyata tidak memiliki satu sisi, tetapi dapat memiliki banyak sisi, sehingga dapat dikaji dari berbagai sudut pandang. Paradigma ini menolak adanya anggapan bahwa kebenaran atau pengetahuan yang telah ada harus selalu diverifikasi, sehingga kelak suatu kebenaran yang tunggal dapat tercapai dan terbangun. Paradigma ini memandang bahwa realita dunia ini terdiri dari banyak kebenaran yang saling terkait. Untuk mengungkapkan kebenaran-kebenaran tersebut dan keterkaitannya, manusia harus memiliki kemampuan untuk menginterpretasikan atau menafsirkan setiap fenomena yang dapat ditangkap oleh inderawinya.

Penelitian studi kasus menggunakan paradigma interpretif apabila penelitinya memandang obyek yang ditelitinya memiliki keunikan tersendiri dan mengandung kebenaran yang orisinil, sehingga memposisikannya sebagai kasus yang ditelitinya sebagai ‘kasus’. Keunikan tersebut seringkali muncul karena keterikatan obyek tersebut terhadap konteks lingkungannya, seperti terhadap ruang dan waktu terjadinya kasus tersebut, sehingga dipandang tidak atau jarang terjadi dan terdapat di tempat dan waktu yang lain. Hal ini menyebabkan metoda yang dipergunakan di dalam penelitian studi kasus yang demikian, pada umumnya bersifat alamiah, karena sangat terikat pada konteks yang sebenarnya. Akibatnya, kebenaran atau pengetahuan yang dihasilkan dari penelitian yang demikian pada umumnya bersifat lokalitas dan kontekstual.

VanWynsberghe dan Khan (2007) juga memandang bahwa penelitian studi kasus juga dapat dipergunakan pada penelitian yang menggunakan paradigma teori krisis. Seperti telah dijelaskan di depan, paradigma ini memandang bahwa teori-teori yang mengandung kebenaran-kebenaran tersebut tidak selamanya mutlak benar, karena pada kenyataan praktisnya, kebenaran-kebenaran tersebut berbeda dengan kehidupan nyata. Dengan kata lain, mereka selalu memandang bahwa teori-teori yang dibangun oleh para pakar harus selalu sesuai kenyataan yang sebenarnya, sehingga dapat selalu bermanfaat. Secara singkat dapat dikatakan bahwa mereka selalu berupaya mengkaji kesesuaian antara ontologi, epistemologi dan aksiologi dari teori-teori yang ada. Oleh karena itu, para penganut teori kritis menganggap perlunya selalu mengkritisi grand theories yang telah diakui kebenarannya, agar teori-teori tersebut selalu dapat sesuai dengan perkembangan jaman, sehingga dapat selalu memberikan manfaat di dalam penyelesaian permasalahan-permasalahan sosial manusia.

Peneliti studi kasus yang menggunakan paradigma teori kritis menempatkan kasus, baik tunggal maupun jamak, yang ditelitinya sebagai fakta yang dapat membuktikan adanya ketidaksesuaian antara kebenaran yang dianut selama ini dengan kehidupan nyata yang sebenarnya. Kebenaran-kebenaran yang berhasil digali dari kasus yang diteliti dipergunakan untuk mengkritisi kebenaran-kebanaran yang terkandung pada teori-teori yang selama ini diakui kebenarannya. Untuk melakukan penelitian yang demikian, peneliti harus memiliki kemampuan untuk mengkonstruksikan karakteristik dari kasus yang ditelitinya menjadi konsep atau teori yang dapat menunjukkan adanya ketidaksesuaian, kelemahan atau bahkan ketidakakuratan dari teori yang selama ini diakui kebenarannya.

Jika dilihat dari kesejarahan perkembangan munculnya penelitian studi kasus, Johansson (2003) melalui artikel yang diterbitkan melalui websitenya, menyatakan bahwa paradigma penelitian yang menaungi penelitian studi kasus pada era perkembangan yang pertama adalah paradigma hermeunitik (hermeunitics). Paradigma hermenitik menekankan pada upaya manusia untuk mengiterpretasikan segala sesuatu yang ada di dunia dengan kemampuannya sendiri. Akar kata ‘hermeneutik’ dalam Bahasa Yunani dalah ‘hermeneuein’, yang berarti menafsirkan, yang dalam bentuk kata bendanya ‘hermeneid’ yang berarti tafsir, penafsiran atau interpretasi. Dalam perwujudan praktisnya, metoda hermeneutik adalah cara-cara untuk menafsirkan simbol-simbol yang terwujud dalam teks atau bentuk-bentuk lainnya. Oleh karena itu, secara singkat dapat dikatakan bahwa paradigma hermeunitik adalah ragam lagi dari penamaan untuk paradigma postpositivistik, konstruktivistik atau interpretif. Melalui paradigma hermeunitik, generasi perkembangan pertama metoda penelitian studi kasus terwujud pada penelitian antropologis atau penelitian lapangan.

Pada perkembangan selanjutnya, yaitu pada perkembangan generasi kedua, pada era tahun 1990-an, 2000-an, hingga sekarang, penelitian studi kasus terbagi menjadi 2 (dua) aliran dengan paradigma yang berbeda. Aliran pertama adalah penelitian studi kasus yang tetap berdasarkan pada paradigma hermeunitik atau postpositivistik, yang didorong oleh pendapat Stake, Patton dan Flyvbjerg. Jika dikembangkan lagi, termasuk diikuti oleh Creswell dan Dooley. Sedangkan aliran yang kedua adalah penelitian studi kasus yang dikembangkan dengan menggunakan paradigma positivistik, yang dikembangkan oleh Yin. Untuk lebih jelasnya, perhatikan kutipan gambar berikut ini:

Gambar: Sejarah Perkembangan Penelitian Studi Kasus (Sumber: Johansson, 2003, diunduh dari www.infra.kth.se/~rolfj/Foufaces2003.pdf)

10 komentar:

  1. maaf mau tanya, ada gak sih teori minimum populasi untuk studi kasus?

    BalasHapus
  2. Pak Hadi, saya mahasiswa S2 Mercu Buana. You Rock!!! Tengkyu berat Pak. Sungguh. Tiba2 saya paham semuanya! Hehehehe. Sekali lagi tengkyu berat Pak.

    BalasHapus
  3. contoh studi kasusnya ada gk?

    BalasHapus
  4. http://blog-tutorial-umar.blogspot.com/

    nice

    BalasHapus
  5. artikel yang bagus terima kasih yaa

    BalasHapus
  6. artikel yang bagus terima kasih yaa

    BalasHapus
  7. Terima kasih banyak mas, artikelnya sangat bagus dan membantu saya memahami. Jarang banget artikel yang mendetail seperti ini.

    BalasHapus
  8. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus