Senin, 24 Mei 2010

Kesalahpahaman Terhadap Penelitian Studi Kasus

Bent Flyvbjerg di dalam artikelnya yang berjudul Five Misunderstandings About Case-Study Research (Qualitative Inquiry 2006; 12; 219) pernah menuliskan adanya 5 (lima) kesalahpahaman terhadap penelitian studi kasus. Kajian di dalam artikel tersebut menjadi bahan perdebatan di kalangan pengamat, penulis dan peneliti penelitian studi kasus. Artikel tersebut sekaligus juga membuka mata mereka tentang adanya pandangan miring terhadap ‘kepercayaan’ mereka terhadap penelitian studi kasus pada khususnya dan bahkan terhadap pendekatan penelitian kualitatif pada umumnya.

Sebenarnya melalui artikelnya tersebut, Bent Flyvbjerg berupaya memberikan jawaban atas berbagai pandangan yang dianggap salah (kesalahapahaman) terhadap penelitian studi kasus, yang ditudingkan oleh para peneliti yang berparadigma positivistik pada umumnya dan khususnya peneliti yang menggunakan pendekatan kuantitatif. Disamping itu, artikel ini juga telah menggelitik pakar lain untuk ikut angkat bicara, yang sekaligus memberikan dukungan terhadap Bent Flyvbjerg, seperti pada artikel yang ditulis oleh Lee Peter Ruddin (You Can Generalize Stupid! Social Scientists, Bent Flyvbjerg, and Case Study Methodology; Qualitative Inquiry 2006; 12; 797), dan Rob VanWynsberghe dan Samia Khan (Redefining Case Study; International Journal of Qualitative Methods 6-2-Juni 2007).

Marilah kita bahas satu per-persatu dari 5 (lima) kesalahpahaman menurut Bent Flyvbjerg tersebut.

1. Misunderstanding 1: General, theoretical (context-independent) knowledge is more valuable than concrete, practical (context-dependent) knowledge.

Kesalahpahaman ini muncul karena adanya ‘kepercayaan’ yang sangat mendalam dari kaum positivistik bahwa teori-teori general yang sudah diakui kebenarannya selama ini adalah yang telah dibangun dan diuji melalui berbagai penelitian, sehingga semakin mendekati kebenaran yang mendekati mutlak. Oleh karena itu, tentu saja harus dipadang lebih bernilai dibandingkan dengan pengetahuan yang dibangun dari penelitian praktis dan konkret yang selama ini dilakukan melalui penelitian studi kasus pada khususnya dan penelitian kualitatif dengan paradigma postpositivistik pada umumnya. Sementara itu, menurut Ruddin (2006, hal 798-799), penelitian yang bersifat praktis-konkrit memiliki keunggulan lain, yaitu bersifat evaluatif terhadap penerapan teori-teori general tersebut yang hasilnya sangat bermanfaat bagi perbaikan dan bahkan penemuan-penemuan baru yang lebih baik dan orisinil; dan untuk menunjukkan pencapaian kebenaran (truth) baru yang telah dilakukan manusia berdasarkan kepada kehidupan yang nyata. Jadi menurut pada penganut pendekatan postpostivistik ini, penelitian kualitatif, termasuk penelitian studi kasus memiliki peran dan posisinya tersendiri terhadap pengembangan pengetahuan.

2. Misunderstanding 2: One cannot generalize on the basis of an individual case; therefore, the case study cannot contribute to scientific development.

Kesalahpahaman ini muncul karena adanya logika dari para penganut positivistik yang beranggapan bahwa bagaimana mungkin satu kasus (yang dilogikakan ‘satu kasus’ sama dengan ‘satu sampel’ pada penelitian kuantitatif) dapat merepresentasikan suatu populasi yang sedemikian banyaknya. Logika ini langsung dibantah bahwa kasus tidak dapat disamakan dengan sampel, karena pada dasarnya kasus mewakili dirinya sendiri, bukan sebagai representasi dari suatu populasi. Oleh karena itu, obyek penelitian yang telah dipandang sebagai kasus, harus diteliti secara komprehensif, holistik dan menyeluruh, karena hasilnya harus dapat mendiskripsikan kasus tersebut secara lengkap dan utuh. Hasil penelitian terhadap kasus yang menyeluruh itu sendiri tentu saja dapat menyumbangkan pada pengembangan pengetahuan. Contohlah, apabila selama ini pengembangan teori arsitektur benteng kolonial di Indonesia selama ini selalu mengacu pada benteng buatan Belanda, tetapi jika arsitek telah meneliti sebuah benteng kolonial buatan Inggris yang satu-satunya ada di Indonesia, yaitu di Bengkulu, maka melalui hasil penelitiannya itu, ia akan menyumbangkan pengetahuan dan bahkan teori arsitektur benteng kolonial Indonesia yang lain, yang baru dan orisinil.

3. Misunderstanding 3: The case study is most useful for generating hypotheses; that is, in the first stage of a total research process, whereas other methods are more suitable for hypotheses testing and theory building.

Kesalahpahaman ini muncul karena adanya anggapan dari kaum positivistik bahwa kasus hanya bermanfaat untuk membangun hipotesis penelitian yang dilakukan pada bagian awal penelitian. Sedangkan, bagian yang terpenting dari penelitian adalah menguji hipotesis dengan sampel responden yang lebih banyak. Dengan kata lain, hasil dari penelitian studi kasus harus digeneralisasi melalui penelitian dengan pendekatan positivistik, agar kebenaran yang dihasilkan diakui secara lebih luas. Sesungguhnya, seperti telah dijelaskan pada kesalahpahaman nomer satu, kasus harus dipandang sebagai sesuatu yang mewakili dirinya sendiri. Oleh karena itu, pengetahuan dan kebenaran yang dihasilkan dari penelitian terhadap kasus tersebut sangat melekat pada konteks kasus tersebut, sehingga tidak dapat digeneralisasikan seperti halnya pada penelitian positivistik. Meskipun demikian, kebenaran dan pengetahuan yang dihasilkan dari suatu penelitian studi kasus sering menjadi ‘ilham’ atau ‘stimulan’ bagi para peneliti positivistik untuk melakukan penelitian kuantitatif.

4. Misunderstanding 4: The case study contains a bias toward verification, that is, a tendency to confirm the researcher’s preconceived notions.

Kesalahpahaman ini muncul karena adanya tuduhan bahwa para peneliti sosial, khususnya yang menggunakan penelitian kualitatif atau berparadigma postpositivistik bersifat cenderung telah memiliki prasangka terlebih dahulu terhadap obyek penelitiannya. Dengan demikian, tuduhan ini pun mengarah kepada pada peneliti studi kasus. Hal ini segera dibantah dengan alasan bahwa setiap peneliti studi kasus akan menggunakan berbagai sumber data yang banyak secara terperinci dan menyeluruh yang sangat bersifat kontekstual dan kasuistis, sehingga sulit bagi penelitinya untuk menyelaraskan prasangkanya dengan temuan-temuan di lapangannya. Disamping itu, penggunaan berbagai metoda untuk untuk memvalidasi data di dalam penelitian studi kasus, seperti metoda triangulasi, juga menyebabkan data dan analisis yang dilakukan bersifat obyektif.

5. Misunderstanding 5: It is often difficult to summarize and develop general propositions and theories on the basis of specific case studies.

Bagi para peneliti dengan paradigma positivistik, sulit rasanya untuk menerima hasil dari penelitian atas kasus-kasus khusus (spesifik) sebagai sebuah teori. Karena khusus (spesifik) maka teorinya pun tentu saja tidak bersifat umum. Meskipun demikian, pengetahuan yang berhasil digali dari suatu kebenaran yang khusus-pun tetap harus dianggap sebagai suatu pengetahuan. Dengan memperhatikan kebenaran-kebenaran yang bersifat spesifik, lokal dan kontekstual, maka pengetahuan jadi akan lebih berkembang secara lebih kaya. Dengan kata lain, melalui cross-case analisis, atau melalui dialog teori, maka kebenaran-kebenaran yang berhasil diangkat melalui penelitian kualitatif dapat memperkaya pengetahuan melalui cara, peran dan posisinya yang tersendiri, dan bahkan dapat diangkat menjadi teori tersendiri. Yin (2009) dan Stake (2005, 2006) telah menunjukkan bahwa hasil-hasil penelitian studi kasus yang khusus pun dapat diangkat menjadi suatu teori.

Singkatnya, kemunculan penelitian studi kasus adalah karena adanya obyek penelitian yang harus dipandang sebagai kasus. Hal ini berdasarkan pendapat Stake (2005) bahwa ‘Case study is not a methodological choice, but a choice what it is to be studied’. Jadi yang terpenting dari penelitian studi kasus adalah memilih kasus yang sesuai dengan maksud dan tujuan penelitian.

2 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus