Kamis, 13 Mei 2010

Paradigma Penelitian pada Penelitian Studi Kasus

Untuk memperjelas posisinya di dalam dunia penelitian ilmiah, peneliti yang menggunakan metoda penelitian studi kasus harus mengetahui dan memahami paradigma yang memayungi metoda yang dipergunakannya tersebut. Dengan memahami posisinya tersebut, peneliti dapat menempatkan penelitiannya dan pemikiran-pemikirannya pada posisi yang tepat dan memiliki alasan-alasan atas setiap pertanyaan yang berkaitan dengan posisinya tersebut. Bagian ini adalah kajian tentang paradigma penelitian yang menaungi atau menjadi landasan pemikiran metoda penelitian studi kasus. Adapun jenis-jenis paradigma penelitian yang digunakan adalah pada 2 (dua) paradigma penelitian besar, seperti yang telah dijelaskan pada bagian penelitian kualitatif di depan, yaitu: 1) paradigma positivitistik, 2) paradigma non-positistivistik atau postpositivistik. Lebih jauh, di dalam uraian yang telah dijelaskan di depan, paradigma postpositivistik dapat dibagi lagi menjadi 2 (dua) kelompok, yaitu paradigma interpretif atau konstruktivistik, dan teori kritis.

Jika dilihat dari karakteristik utamanya yang menggunakan pendekatan penelitian kualitatif, maka dapat disimpulkan bahwa penelitian studi kasus berdasarkan pada paradigma penelitian postpositivistik. Pada dasarnya, paradigma postpositivistik memandang bahwa penelitian merupakan upaya untuk membangun pengetahuan langsung pada sumbernya. Oleh karena itu, peneliti pengikut paradigma ini memulai pemikirannya selalu berdasarkan dari bukti, fakta atau data sebagai awalan untuk membangun atau mengembangkan pengetahuan. Ciri utama paradigma ini adalah memandang bukti, fakta atau data sebagai sesuatu yang berdiri sendiri, yang memiliki latar belakang atau makna tertentu yang sangat kontekstual dengan lingkungannya. Dengan demikian, pengetahuan yang diperoleh dari hasil penelitian bersifat orisinil. Dalam penerapan praktisnya, para peneliti penganut paradigma ini berupaya menghindari penggunaan teori, karena teori dipandang dapat membelenggu upaya untuk mengeksplorasi orisinalitas dari hasil penelitian.

Pada umumnya, penelitian yang berdasarkan paradigma postpositivistik bersifat induktif. Data yang diperoleh merupakan data yang otentik dan aktual, tidak dipengaruhi oleh grand theories. Ungkapan dan penjelasan yang disampaikan oleh informan atau partisipan yang dilibatkan di dalam penelitian merupakan wujud ekspresi yang keluar dari pengalaman dan persepsi mereka terhadap konteks yang diteliti. Konsekuensinya, berbeda dengan penelitian positivistik yang terikat dengan grand theories, temuan-temuan penelitian berbasis paradigma postpositivistik ini bersifat spesifik, sangat sesuai dengan konteksnya. Dengan kata lain, kajian penafsiran data, termasuk penarikan kesimpulan dalam penelitian interpretif bersifat idiografik, yaitu dalam arti keberlakuannya bersifat lokal dan khusus, yang muncul dari informasi-informasi yang diperoleh secara otentik dan aktual.

Tetapi pada berbagai uraian yang dijelaskan oleh para ahli, seperti yang dijelaskan oleh Yin (2003a, 2009), Creswell (2007), VanWynsberghe dan Khan (2007), Eckstein (2002), dan Lincoln dan Guba (2000), penelitian studi kasus dapat menggunakan teori. Hal ini menunjukkan bahwa penelitian studi kasus juga bersifat positivistik. Penggunaan teori merupakan salah satu ciri penelitian yang menggunakan paradigma positivistik. Paradigma positivistik itu sendiri memandang bahwa realita ada, terkait dan dikendalikan oleh hukum alam, dan terpisah dari diri manusia. Oleh karena itu, paradigma ini menolak bentuk-bentuk interpretasi manusia ke dalam fakta, karena dapat menghilangkan kemurnian realita yang terkandung di dalam fakta. Peneliti berperan hanya untuk mengungkapkan realita tersebut senyatanya, dan tidak diperkenankan menginterpretasikannya menurut kehendaknya sendiri. Dengan kata lain, penelitian ini harus bersifat bebas dari campur tangan penelitinya, sehingga hasilnya bersifat obyektif dan bebas nilai. Karena mengungkapkan realita dari hukum-hukum alam, analisis dalam penelitian positivistik selalu mengkaitkan dengan hukum-hukum alam yang direpresentasikan dalam wujud grand theories. Mengingat bahwa realita atau kebenaran terikat dengan hukum alam, penelitian dilakukan untuk menggalinya berdasarkan teori atau kebenaran yang telah diakui dan mapan. Teori-teori tersebut dipergunakan untuk membangun prediksi konsep atau teori tentang kebenaran yang diverifikasi atau diuji teori melalui penelitian. Dalam prakteknya, prediksi tersebut berupa hipotesis yang dibangun dari teori, dan diuji melalui serangkaian instrumen penelitian yang terstruktur.

Berdasarkan karakteristiknya yang demikian, secara khusus, VanWynsberghe dan Khan (2007) menjelaskan bahwa posisi penelitian studi kasus adalah unik, ia tidak sekedar metoda penelitian, rancangan penelitian atau metodologi. Mereka lalu menempatkan posisi dan peran penelitian studi kasus sebagai transparadigmatik heuristik dan transdisipliner yang berupaya menggambarkan secara detail dan terperinci terhadap bukti-bukti fenomena yang telah dikumpulkan, dalam berbagai bentuknya, seperti seperti peristiwa, konsep, program, dan proses. Hal ini tampaknya sesuai dengan pendapat Stake (2005) yang menyatakan bahwa keunikan penelitian studi kasus adalah bukan pada metoda atau perancangan penelitiannya, tetapi justru pada pemilihan kasus yang ditetapkan sebagai obyek penelitian. Karakteristik kasus inilah yang menentukan di dalam penentuan strategi, metoda dan rancangan penelitiannya.

Menurut VanWynsberghe dan Khan (2007), posisi penelitian studi kasus disebut transparadigmatik, karena relevan terhadap semua paradigma penelitian dan bahkan dapat terlepas dari paradigma penelitian seseorang, baik positivistik maupun postpositivistik, yang terdiri dari teori kritis maupun konstruktivistik atau interpretif. Transparadigmatik itu sendiri menggambarkan adanya cara pandang lintas paradigma. Cara pandang ini muncul karena adanya keinginan untuk tidak terikat kepada salah satu paradigma, tetapi lebih menekankan pada substansi, obyek atau target yang hendak dikaji. Dengan cara yang demikian, kajian dapat dilakukan dengan lebih leluasa, menyesuaikan dengan karakteristik sunstansi, obyek atau targetnya tersebut, serta kemampuan, pengalaman dan pengetahuan pengkaji atau penelitinya. Dalam kondisi tertentu, penggunaan transparadigmatik juga dimaksudkan untuk membangun dan mengembangkan paradigma campuran dari paradigma yang ada, dan bahkan paradigma yang sama sekali baru.

Sementara itu, penelitian studi kasus dapat disebut bersifat transdisipliner, karena penelitian studi kasus tidak memiliki orientasi pada disiplin tertentu secara khusus, sehingga dapat digunakan berbagai disiplin, seperti ilmu sosial, ilmu pengetahuan, ilmu pengetahuan, bisnis, seni rupa, dan penelitian humaniora. Karakteristik yang demikian juga menggambarkan bahwa penelitian studi kasus lebih menekankan pada ‘kasus’ sebagai obyek penelitian (Stake, 2005), dan tidak terikat pada disiplin ilmu yang menaungi penelitian. Dengan kata lain, suatu ‘kasus’ dapat diteliti dari berbagai sudut pandang disiplin ilmu. Untuk lebih jelasnya, perhatikan pernyataan mereka berikut ini:

We also propose a more precise and encompassing definition that reconciles various definitions of case study research: case study is a transparadigmatic and transdisciplinary heuristic that involves the careful delineation of the phenomena for which evidence is being collected (event, concept, program, process, etc.). By transparadigmatic, we mean that case study is relevant regardless of one’s research paradigm (i.e., postpositivism, critical theory, constructivism). By transdisciplinary, we are suggesting that case study has no particular disciplinary orientation; that is, it can be used in social science, science, applied science, business, fine arts, and humanities research, for example (VanWynsberghe dan Khan, 2007, 1).

Pendapat VanWynsberghe dan Khan (2007) tersebut berdasarkan kenyataan munculnya perdebatan tentang karakteristik dan posisi penelitian studi kasus yang dijelaskan oleh para ahli, terutama tentang adanya 5 (lima) kesalahpahaman tentang penelitian studi kasus yang dijelaskan oleh Flyvbjerg (2001) yang telah menjadi mitos di dalam penelitian studi kasus. Berdasarkan kajian mereka atas artikel Flyvbjerg tersebut, VanWynsberghe dan Khan meyakini bahwa posisi penelitian studi kasus adalah unik, tidak sekedar metoda penelitian, rancangan penelitian atau metodologi.

Penelitian studi kasus dapat dilakukan dalam paradigma positivistik (VanWynsberghe dan Khan, 2007). Dalam paradigma ini, peneliti menemukan dan meneliti kasus-kasus, serta dapat menghasilkan dan menguji hipotesis tentang dunia nyata yang mereka teliti. Hipotesis tersebut dibangun dengan menggunakan logika deduktif. Teori dan pengetahuan yang telah berkembang sebelumnya dikaji oleh peneliti untuk membangun dan mengembangkan pengetahuannnya sendiri tentang substansi penelitiannya. Pengetahuannya tersebut dipergunakannya sebagai landasan untuk menetapkan hipotesis. Hipotesis ini kemudian diuji dengan menggunakan bukti empiris dari data-data hasil pengumpulan datanya di lapangan.

Secara khusus, di dalam banyak penelitian studi kasus, teori dibutuh untuk membangun dan mengembangkan proposisi penelitian. Proposisi penelitian bersifat seperti hipotesis, tetapi lebih bersifat komprehensif karena tidak hanya merupakan jawaban sementara atas pertanyaan penelitian, tetapi juga konsep diskripsi kasus yang diteliti secara menyeluruh berdasarkan pengetahuan atau teori yang ada. Dalam hal ini, teori untuk membangun proposisi di dalam penelitian studi kasus dibutuhkan apabila peneliti memandang ‘kasus’ yang ditelitinya memiliki posisi yang penting di dalam pengembangan pengetahuan atau teori yang telah ada. Dengan kata lain, kebenaran yang terkandung di dalam ‘kasus’ tersebut dapat mempengaruhi kebenaran yang ada di dalam teori-teori yang telah diakui kebenarannya.

Penelitian studi kasus juga dapat dilakukan dalam paradigma interpretif (VanWynsberghe dan Khan, 2007). Paradigma interpretif merupakan paradigma yang memandang bahwa kebenaran, realitas atau kehidupan nyata tidak memiliki satu sisi, tetapi dapat memiliki banyak sisi, sehingga dapat dikaji dari berbagai sudut pandang. Paradigma ini menolak adanya anggapan bahwa kebenaran atau pengetahuan yang telah ada harus selalu diverifikasi, sehingga kelak suatu kebenaran yang tunggal dapat tercapai dan terbangun. Paradigma ini memandang bahwa realita dunia ini terdiri dari banyak kebenaran yang saling terkait. Untuk mengungkapkan kebenaran-kebenaran tersebut dan keterkaitannya, manusia harus memiliki kemampuan untuk menginterpretasikan atau menafsirkan setiap fenomena yang dapat ditangkap oleh inderawinya.

Penelitian studi kasus menggunakan paradigma interpretif apabila penelitinya memandang obyek yang ditelitinya memiliki keunikan tersendiri dan mengandung kebenaran yang orisinil, sehingga memposisikannya sebagai kasus yang ditelitinya sebagai ‘kasus’. Keunikan tersebut seringkali muncul karena keterikatan obyek tersebut terhadap konteks lingkungannya, seperti terhadap ruang dan waktu terjadinya kasus tersebut, sehingga dipandang tidak atau jarang terjadi dan terdapat di tempat dan waktu yang lain. Hal ini menyebabkan metoda yang dipergunakan di dalam penelitian studi kasus yang demikian, pada umumnya bersifat alamiah, karena sangat terikat pada konteks yang sebenarnya. Akibatnya, kebenaran atau pengetahuan yang dihasilkan dari penelitian yang demikian pada umumnya bersifat lokalitas dan kontekstual.

VanWynsberghe dan Khan (2007) juga memandang bahwa penelitian studi kasus juga dapat dipergunakan pada penelitian yang menggunakan paradigma teori krisis. Seperti telah dijelaskan di depan, paradigma ini memandang bahwa teori-teori yang mengandung kebenaran-kebenaran tersebut tidak selamanya mutlak benar, karena pada kenyataan praktisnya, kebenaran-kebenaran tersebut berbeda dengan kehidupan nyata. Dengan kata lain, mereka selalu memandang bahwa teori-teori yang dibangun oleh para pakar harus selalu sesuai kenyataan yang sebenarnya, sehingga dapat selalu bermanfaat. Secara singkat dapat dikatakan bahwa mereka selalu berupaya mengkaji kesesuaian antara ontologi, epistemologi dan aksiologi dari teori-teori yang ada. Oleh karena itu, para penganut teori kritis menganggap perlunya selalu mengkritisi grand theories yang telah diakui kebenarannya, agar teori-teori tersebut selalu dapat sesuai dengan perkembangan jaman, sehingga dapat selalu memberikan manfaat di dalam penyelesaian permasalahan-permasalahan sosial manusia.

Peneliti studi kasus yang menggunakan paradigma teori kritis menempatkan kasus, baik tunggal maupun jamak, yang ditelitinya sebagai fakta yang dapat membuktikan adanya ketidaksesuaian antara kebenaran yang dianut selama ini dengan kehidupan nyata yang sebenarnya. Kebenaran-kebenaran yang berhasil digali dari kasus yang diteliti dipergunakan untuk mengkritisi kebenaran-kebanaran yang terkandung pada teori-teori yang selama ini diakui kebenarannya. Untuk melakukan penelitian yang demikian, peneliti harus memiliki kemampuan untuk mengkonstruksikan karakteristik dari kasus yang ditelitinya menjadi konsep atau teori yang dapat menunjukkan adanya ketidaksesuaian, kelemahan atau bahkan ketidakakuratan dari teori yang selama ini diakui kebenarannya.

Jika dilihat dari kesejarahan perkembangan munculnya penelitian studi kasus, Johansson (2003) melalui artikel yang diterbitkan melalui websitenya, menyatakan bahwa paradigma penelitian yang menaungi penelitian studi kasus pada era perkembangan yang pertama adalah paradigma hermeunitik (hermeunitics). Paradigma hermenitik menekankan pada upaya manusia untuk mengiterpretasikan segala sesuatu yang ada di dunia dengan kemampuannya sendiri. Akar kata ‘hermeneutik’ dalam Bahasa Yunani dalah ‘hermeneuein’, yang berarti menafsirkan, yang dalam bentuk kata bendanya ‘hermeneid’ yang berarti tafsir, penafsiran atau interpretasi. Dalam perwujudan praktisnya, metoda hermeneutik adalah cara-cara untuk menafsirkan simbol-simbol yang terwujud dalam teks atau bentuk-bentuk lainnya. Oleh karena itu, secara singkat dapat dikatakan bahwa paradigma hermeunitik adalah ragam lagi dari penamaan untuk paradigma postpositivistik, konstruktivistik atau interpretif. Melalui paradigma hermeunitik, generasi perkembangan pertama metoda penelitian studi kasus terwujud pada penelitian antropologis atau penelitian lapangan.

Pada perkembangan selanjutnya, yaitu pada perkembangan generasi kedua, pada era tahun 1990-an, 2000-an, hingga sekarang, penelitian studi kasus terbagi menjadi 2 (dua) aliran dengan paradigma yang berbeda. Aliran pertama adalah penelitian studi kasus yang tetap berdasarkan pada paradigma hermeunitik atau postpositivistik, yang didorong oleh pendapat Stake, Patton dan Flyvbjerg. Jika dikembangkan lagi, termasuk diikuti oleh Creswell dan Dooley. Sedangkan aliran yang kedua adalah penelitian studi kasus yang dikembangkan dengan menggunakan paradigma positivistik, yang dikembangkan oleh Yin. Untuk lebih jelasnya, perhatikan kutipan gambar berikut ini:

Gambar: Sejarah Perkembangan Penelitian Studi Kasus (Sumber: Johansson, 2003, diunduh dari www.infra.kth.se/~rolfj/Foufaces2003.pdf)

Selasa, 11 Mei 2010

Karakteristik Penelitian Studi Kasus

Dari pembahasan tentang pengertian penelitian studi kasus, dapat disimpulkan bahwa penelitian studi kasus adalah penelitian yang meneliti fenomena kontemporer secara utuh dan menyeluruh pada kondisi yang sebenarnya, dengan menggunakan berbagai bentuk data kualitatif. Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa, karakteristiuk penelitian studi kasus pada umumnya sama dengan karakteristik penelitian kualitatif pada umumnya. Seperti telah dijelaskan di depan, karakteristik penelitian kualitatif dilandasi oleh tujuan utamanya yaitu untuk menggali substansi mendasar di balik fakta yang terjadi di dunia. Secara khusus, penelitian studi kasus memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan jenis penelitian kualitatif yang lain. Kekhususan penelitian studi kasus adalah pada cara pandang penelitinya terhadap obyek yang diteliti. Dari cara pandang yang berbeda ini, menimbulkan kebutuhan metoda penelitian yang khusus, yang berbeda dengan jenis penelitian kualitatif yang lain.

Berdasarkan pendapat Yin (2003a, 2009); VanWynsberghe dan Khan (2007); dan Creswell (2003. 2007) secara lebih terperinci, karakteristik penelitian studi kasus dapat dijelaskan sebagai berikut:


1. Menempatkan obyek penelitian sebagai kasus.

Seperti telah dijelaskan di dalam pengertian penelitian studi kasus di depan, keunikan penelitian studi kasus adalah pada adanya cara pandang terhadap obyek penelitiannya sebagai ’kasus’. Bahkan, secara khusus, Stake (2005) menyatakan bahwa penelitian studi kasus bukanlah suatu pilihan metoda penelitian, tetapi bagaimana memilih kasus sebagai obyek atau target penelitian. Pernyataan ini menekankan bahwa peneliti studi kasus harus memahami bagaimana menempatkan obyek atau target penelitiannya sebagai kasus di dalam penelitiannya.

Kasus
itu sendiri adalah sesuatu yang dipandang sebagai suatu sistem kesatuan yang menyeluruh, tetapi terbatasi oleh kerangka konteks tertentu (Creswell, 2007). Sebuah kasus adalah isu atau masalah yang harus dipelajari, yang akan mengungkapkan pemahaman mendalam tentang kasus tersebut, sebagai suatu kesatuan sistem yang dibatasi, yang melibatkan pemahaman sebuah peristiwa, aktivitas, proses, atau satu atau lebih individu. Melalui penelitian studi kasus, kasus yang diteliti dapat dijelaskan secara terperinci dan komprehensif, menyangkut tidak hanya penjelasan tentang karakteristiknya, tetapi juga bagaimana dan mengapa karakteristik dari kasus tersebut dapat terbentuk. Untuk lebih jelasnya, perhatikan kutipan berikut ini:
We have indicated that a case is effectively a bounded system, which implies that the case is potentially subject to the principles of systems theory (Anaf dkk., 2007, 1311).

A case is, essentially, a research study with a sample of one. The “one n” sample is the particular event, situation, organization, or selection of individuals that is presented in written or other forms. It provides readers with a vehicle to discuss, analyze, and develop criteria and potential solutions for the problems presented in the case
(Naumes dan Naumes, 2006, 7).
A case study is a problem to be studied, which will reveal an in-depth understanding of a “case” or bounded system, which involves understanding an event, activity, process, or one or more individuals (Creswell, 2002, 61).
Seperti telah dijelaskan pada bagian kajian pengertian di depan, maksud penelitian studi kasus adalah untuk menjelaskan dan mengungkapkan kasus secara keseluruhan dan komprehensif. Dengan demikian, kasus dapat didefinisikan secara praktis sebagai suatu fenomena yang harus diteliti dan diinterpretasikan sebagai satu kesatuan yang utuh dan komprehensif pada setiap variabel informasi yang terdapat di dalamnya. Untuk lebih jelasnya, perhatikan kutipan berikut ini:
A case can be defined technically as a phenomenon for which we report and interpret only a single measure on any pertinent variable (Eckstein, 2002, 124).
Karena penelitian studi kasus menempatkan kasus sebagai obyek penelitian yang harus diteliti secara menyeluruh, kasus tidak dapat disamakan dengan contoh atau sampel yang mewakili suatu populasi, seperti yang dilakukan pada penelitian kuantitatif. Kasus mewakili dirinya sendiri secara keseluruhan pada lingkup yang dibatasi oleh kondisi tertentu sesuai dengan maksud dan tujuan penelitian. Pembatasan dapat dilakukan dari berbagai sudut pandang, seperti pembatasan lokasi, waktu, pelaku dan fokus substansi. Dalam hal ini, secara khusus, Yin (2009) menyatakan bahwa substansi yang diteliti dari suatu kasus harus dipandang dan diposisikan sebagai unit analisis. Sebagai unit analisis, substansi yang diteliti dari suatu kasus harus dilihat dan dikaji secara keseluruhan untuk mencapai maksud dan tujuan penelitian. Di dalam banyak penelitian studi kasus, unit analisis penelitiannya adalah kasus itu sendiri. Misalnya, penelitian studi kasus tentang pembangunan jembatan di kawasan perbatasan, maka unit analisisnya adalah pembangunan jembatan tersebut. Tetapi banyak pula penelitian studi kasus, dengan unit analisis yang berbeda dengan kasusnya. Yin (2009) menyebut unit analisis yang demikian sebagai unit yang tertanam (embedded unit). Misalnya, penelitian studi kasus manajemen kawasan perbatasan daerah, unit analisisnya dapat bermacam-macam, seperti manajemen pemeliharaan dan operasional infrastruktur; manajemen fasilitas umum; dan manajemen kerjasama di kawasan perbatasan daerah.

Kasus atau unit analisis sebagai obyek penelitian dapat berupa berbagai ragam. Pada umumnya, kasus menyangkut kejadian dari kehidupan sehari-hari yang nyata. Kasus dapat berupa seseorang, sekelompok orang, kejadian, masalah, konflik, keputusan, program, pelaksanaan suatu proses, dan proses organisasi. Untuk lebih jelasnya, perhatikan kutipan-kutipan berikut ini:

Cases (sometimes referred to as case writing) and case study differ in manyways and resemble each other in otherways.We will look at them both individually. The case itself is an account of an activity, event, or problem. The case usually describes a series of events that reflect the activity or problem as it happened (Dooley, 2002, 337).

Of course, the ‘case’ also can be some event or entity other than a singe individual. Case studies have been done about decisions, programs, the implementation process, and organizational process
(Yin, 2009, 29).
Cases can be programs, events, persons, processes, institutions, social groups, and other contemporary phenomena (Hancock dan Algozzine, 2006, 15).

Cases are rather special. A case is a noun, a thing, an entity; it is seldom a verb, a participle, a functioning
(Stake, 2006, 1).
Meskipun tampaknya posisi kasus di dalam penelitian studi kasus telah cukup jelas, tetapi hingga saat ini, masih terjadi perdebatan tentang obyek yang dapat dikategorikan sebagai kasus (McCaslin dan Scott. 2003). Perdebatan terjadi karena belum disepakatinya cara atau teknik untuk membatasi obyek penelitian studi kasus agar dapat disebut sebagai kasus. Pada umumnya, untuk membatasi obyek penelitian sebagai kasus adalah dengan menggunakan batasan waktu dan ruang. Ruang lingkup penelitian suatu obyek dapat dibatasi dengan membatasinya dari awal terjadinya kasus, hingga berakhirnya kasus. Kasus juga dapat ditentukan dengan membatasi ruang kejadian atau tempat keberadaan yang terkait dengan kasus tersebut. Untuk lebih jelasnya, perhatikan kutipan berikut ini:
At a minimum, a case is a phenomenon specific to time and space (Johansson, 2003, 4).
Meskipun demikian, banyak ahli yang menyatakan bahwa kasus juga dapat juga dibatasi dengan menggunakan berbagai cara dan metoda yang lain, misalnya dengan mengkaji jejak-jejak pengaruh yang disebabkan oleh keberadaan atau terjadinya kasus tersebut. Disamping itu, pembatasan tentang suatu obyek juga dapat dilihat dari pihak-pihak yang terlibat atau terkait dengan keberadaan atau terjadinya kasus tersebut.

Lebih jauh, karena memandang obyek penelitian sebagai kasus, penelitian studi kasus sering dipandang sebagai penelitian yang menggunakan jumlah obyek sedikit. VanWynsberghe dan Khan (2007) menyebutnya sebagai penelitian dengan small-N. Disebut jumlah N (n dengan huruf besar) yang kecil, karena meskipun memiliki jumlah kasus atau unit analisis hanya satu, tetapi mungkin saja untuk menjelaskan kasus tersebut membutuhkan banyak pihak yang dilibatkan sebagai informan di dalam proses penelitiannya.

2.
Memandang kasus sebagai fenomena yang bersifat kontemporer

Bersifat kontemporer, berarti kasus tersebut
sedang atau telah selesai terjadi, tetapi masih memiliki dampak yang dapat dirasakan pada saat penelitian dilaksanakan, atau yang dapat menunjukkan perbedaan dengan fenomena yang biasa terjadi. Dengan kata lain, sebagai bounded system (sistem yang dibatasi), penelitian studi kasus dibatasi dan hanya difokuskan pada hal-hal yang berada dalam batas tersebut. Pembatasan dapat berupa waktu maupun ruang yang terkait dengan kasus tersebut. Untuk lebih jelasnya, perhatikan kutipan berikut ini:
The case study research method as an empirical inquiry that investigates a contemporary phenomenon within its real-life context; when the boundaries between phenomenon and context are not clearly evident; and in which multiple sources of evidence are used (Yin, 1984, 23; Yin, 2003a, 13).

At a minimum, a case is a phenomenon specific to time and space
(Johansson, 2003, 4).

Case studies provide a detailed description of a specific temporal and spatial boundary. Attending to place and time brings context to the structures and relationships that are of interest
(VanWynsberghe dan Khan, 2007, 4).
Kata kontemporer itu sendiri berasal dari kata co (bersama) dan tempo (waktu). Sehingga menegaskan bahwa sesuatu yang bersifat kontemporer adalah sesuatu yang secara tematik merefleksikan situasi waktu yang sedang dilalui. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kontemporer merupakan kata sifat yang menunjukkan bahwa sesuatu ada pada waktu atau masa yang sama atau pada masa kini. Pengertian ini menunjukkan bahwa sesuatu yang kontemporer berarti bersifat ada pada suatu waktu atau masa tertentu.

Untuk menunjukkan sifat kontemporernya tersebut, berarti penjelasaan tentang keberadaan sesuatu tersebut harus dibatasi dalam kerangka waktu tertentu. Disamping dengan menggunakan waktu, pembatasan dapat dilakukan dengan menggunakan ruang lingkup kegiatan terjadinya phenomena tersebut. Untuk lebih jelasnya, perhatikan kutipan-kuti[an berikut ini:

A case is a factual description of events that happened at some point in the past (Naumes dan Naumes, 2006, 4).

Case study research is also good for contemporary events when the relevant
behaviour cannot be manipulated. Typically case study research uses a variety of evidence from different sources, such as documents, artefacts, interviews and observation, and this goes beyond the range of sources of evidence that might be available in historical study (Rowley, 2002, 17).
Lebih jauh, kontemporer sering dikaitkan dengan kekinian, modern atau lebih tepatnya adalah sesuatu yang sama dengan kondisi waktu yang sama atau saat ini; jadi sesuatu yang bersifat kontemporer adalah sesuatu yang tidak terikat oleh aturan-aturan zaman dulu, tetapi berkembang sesuai pada masa sekarang. Sebagai contoh, seni kontemporer adalah karya seni yang secara tematik merefleksikan situasi waktu yang sedang dilalui, yang tidak lagi terikat pada jaman dahulu, tetapi masih terikat dan berlaku pada masa sekarang. Lebih jauh, seni kontemporer itu sendiri sering dipandang sebagai seni yang melawan seni yang telah mentradisi, yang dikembangkan untuk membangkitkan wacana pemunculan indegenous art (seni pribumi), atau khasanah seni lokal para seniman.

Obyek penelitian yang berkebalikan dengan kasus sebagai fenomena kontemporer adalah obyek yang bersifat telah ada atau berlangsung sangat lama, sehingga sering dipandang telah menjadi suatu budaya atau tradisi. Obyek yang demikian diteliti dengan menggunakan strategi atau metoda penelitian kualitatif yang lain, seperti grounded theory, phenomenologi, biografi atau ethnografi. Seringkali, penelitian tentang obyek yang telah tua tersebut bertujuan untuk menggali nilai-nilai kehidupan yang berada dibalik kehidupan masyarakat.


3.
Dilakukan pada kondisi kehidupan sebenarnya

Seperti halnya pendekatan penelitian kualitatif pada umumnya, pelaksanaan penelitian studi kasus
menggunakan pendekatan penelitian naturalistik. Dengan kata lain, penelitian studi kasus menggunakan salah satu karakteristik pendekatan penelitian kualitatif, yaitu meneliti obyek pada kondisi yang terkait dengan kontekstualnya. Dengan kata lain, penelitian studi kasus meneliti kehidupan nyata, yang dipandang sebagai kasus. Kehidupan nyata itu sendiri adalah suatu kondisi kehidupan yang terdapat pada lingkungan hidup manusia baik sebagai individu maupun anggota kelompok yang sebenarnya. Untuk lebih jelasnya, perhatikan kutipan berikut ini:
By the definition of the North American Case Research Association and many other groups of case writers, including the authors of this book, a case is a description of a real situation. Although the case may disguise some or most of the facts, the basic situation is neither changed nor invented (Naumes dan Naumes, 2006, 9).
Sebagai penelitian dengan obyek kehidupan nyata, penelitian studi kasus mengkaji semua hal yang terdapat disekeliling obyek yang diteliti, baik yang terkait langsung, tidak langsung maupun sama sakali tidak terkait dengan obyek yang diteliti. Penelitian studi kasus berupaya mengungkapkan dan menjelaskan segala sesuatu yang berkaitan dengan obyek yang ditelitinya pada kondisi yang sebenarnya, baik kebaikannya, keburukannya, keberhasilannya, maupun kegagalannya secara apa adanya. Sifat yang demikian menyebabkan munculnya pandangan bahwa penelitian studi kasus sangat tepat untuk menjelaskan suatu kondisi alamiah yang kompleks. Untuk lebih jelasnya, perhatikan kutipan berikut ini:
A good case is generally taken from real life and includes the following components: setting, individuals involved, the events, the problems, and the conflicts. Because cases reflect real-life situations, cases must represent good and bad practices, failures as well as successes. Facts must not be changed to expose how the situation should have been handled (Dooley, 2002, 337).

Case study is uniquely suitable for research in complex settings because it advances the concept that complex settings cannot be reduced to single cause and effect relationships
(VanWynsberghe dan Khan, 2007, 4).
Berkebalikan dengan penelitian yang di lakukan pada kehidupan nyata, penelitian dapat dilakukan pada laboratorium. Pada umumnya, penelitian di laboratotium dilakukan dengan membangun kondisi buatan sedemikian rupa, sesuai dengan maksud dan tujuan penelitian, misalnya untuk mengeskplorasi dan memperjelas variabel-variabel yang terkait atau tidak terkait dengan obyek penelitian. Penelitian yang menggunakan kondisi buatan ini disebut sebagai penelitian eksperimental. Pada umumnya, tujuan penelitian ini adalah untuk melakukan pengujian terhadap obyek penelitian terhadap kondisi tertentu yang dibangun sesuai dengan keinginan penelitinya. Penggunaan penelitian di laboratorium juga diakukan apabila penelitian yang diinginkan tidak dapat dilakukan pada kondisi alamiahnya. Untuk itu, pada banyak penelitian eksperimental, kondisi buatan tersebut dibuat sedemikian rupa dan diusahakan menyerupai kondisi alam yang sebenarnya.

Penelitian eksperimental yang demikian secara umum tidak sesuai dengan kriteria penelitian studi kasus (Yin, 2009). Meskipun kondisi buatan di laboratorium dibuat mendekati kondisi alamiahnya, kondisi alamiah yang sebenarnya merupakan kondisi yang tepat dan terbaik bagi penelitian studi kasus pada khususnya, dan penelitian kualitatif pada umumnya, karena pada dasarnya penelitian tersebut bertujuan mengungkapkan dan menjelaskan obyek penelitian sesuai apa adanya di kondisi yang alamiah.


4.
Menggunakan berbagai sumber data

Seperti halnya strategi dan metoda penelitian kualitatif yang lain, penelitian studi kasus menggunakan berbagai sumber data. Seperti telah dijelaskan di dalam bagian karakteristik penelitian kualitatif di depan, pengggunaan berbagai sumber data dimaksudkan untuk mendapatkan data yang terperinci dan komprehensif yang menyangkut obyek yang diteliti. Disamping itu, hal tersebut juga dimaksudkan untuk
mencapai validitas dan realibilitas penelitian. Dengan adanya berbagai sumber data tersebut, peneliti dapat meyakinkan kebenaran dan keakuratan data yang diperolehnya dengan mengecek saling-silangkan antar data yang diperoleh. Untuk lebih jelasnya, perhatikan kutipan berikut ini:
Due to the nature of case study research, the researcher will generate large amounts of data from multiple sources. Time taken to plan prior to the research will allow one to organize multiple databases and set categories for sorting and managing the data (Dooley, 2002, 341).
Adapun bentuk-bentuk data tersebut dapat berupa catatan hasil wawancara, pengamatan lapangan, pengamatan artefak dan dokumen. Catatan wawancara merupakan hasil yang diperoleh dari proses wawancara, baik berupa wawancara mendalam terhadap satu orang informan maupun terhadap kelompok orang dalam suatu diskusi. Sedangkan catatan lapangan dan artefak merupakan hasil dari pengamatan atau obervasi lapangan. Catatan dokumen merupakan hasil pengumpulan berbagai dokumen yang berupa berbagai bentuk data sekunder, seperti buku laporan, dokumentasi foto dan video.

5.
Menggunakan teori sebagai acuan penelitian

Karakteristik penelitian studi kasus yang relatif berbeda dibandingkan dengan strategi atau metoda penelitian studi kasus yang lain adalah penggunaan teori sebagai acuan penelitian. Berdasarkan pemikiran induktif yang bermaksud untuk membangun pengetahuan-pengetahuan baru yang orisinil, penelitian kualitatif selalu dikonotasikan sebagai penelitian yang menolak penggunaan teori sebagai acuan penelitian. Penggunaan teori sebagai acuan dianggap dapat mengurangi orisinalitas temuan dari penelitian kualitatif. Untuk lebih jelasnya, perhatikan kutipan berikut ini:

Case study routinely uses multiple sources of data. This practice develops converging lines of inquiry, which facilitates triangulation and offers findings that are likely to be much more convincing and accurate (VanWynsberghe dan Khan, 2007, 4).
Pada penelitian studi kasus, teori digunakan baik untuk menentukan arah, konteks, maupun posisi hasil penelitian. Kajian teori dapat dilakukan di bagian depan, tengah dan belakang proses penelitian. Pada bagian depan, teori digunakan untuk membangun arahan dan pedoman di dalam menjalankan kegiatan penelitian. Secara khusus, pada bagian ini, teori dapat dipergunakan untuk membangun hipotesis, seperti halnya yang dilakukan pada paradigma deduktif atau positivistik (VanWynsberghe dan Khan, 2007; Eckstein, 2002; Lincoln dan Guba, 2000). Pada bagian tengah, teori dipergunakan untuk menentukan posisi temuan-temuan penelitian terhadap teori yang ada dan telah berkembang (Creswell, 2003, 2007). Sedangkan pada bagian belakang, teori dipergunakan untuk menentukan posisi hasil keseluruhan penelitian terhadap teori yang ada dan telah berkembang (Creswell, 2003, 2007).

Melalui pemanfaatan teori tersebut, peneliti studi kasus dapat membangun teori yang langsung terkait dengan kondisi kasus yang ditelitinya. Kesimpulan konseptual dan teoritis yang dibangun melalui penelitian studi kasus dapat lebih bersifat alamiah, karena sifat dari kasus yang alamiah seperti apa adanya tersebut. Untuk lebih jelasnya, perhatikan kuti[pan berikut ini:

Researchers can generate working hypotheses and learn new lessons based on what is uncovered or constructed during data collection and analysis in the case study. The entity or phenomenon under study emerges throughout the course of the study, and it is this surfacing that can bring the study to a natural conclusion (VanWynsberghe dan Khan, 2007, 4).

Rabu, 04 Maret 2009

Pengertian Penelitian Kualitatif

Penelitian studi kasus yang dibahas pada blog ini adalah penelitian studi kasus kualitatif. Untuk lebih memahami lebih mendalam tentang penelitian studi kasus kualitatif tersebut, terlebih dahulu lebih baik memahami penelitian kualitatif. Berikut ini adalah bahasan tentang pengertian penelitian kualitatif tersebut.

Banyak buku teks dan jurnal metodologi penelitian telah mengupas secara mendalam pengertian penelitian kualitatif. Pada sub bagian ini, pembahasan pengertian penelitian kualitatif tidak dimaksudkan untuk merangkum seluruh pengertian tersebut. Pembahasan lebih difokuskan pada beberapa konsep dasar yang dapat digunakan sebagai landasan untuk merumuskan karakteristik penelitian kualitatif. Untuk lebih memperjelas posisi dan kekhususannya, beberapa bagian pembahasan dilakukan dengan memperbandingkannya dengan penelitian kuantitatif.
Penelitian kualitatif sering diposisikan berada pada sisi lain atau berkebalikan dengan penelitian kuantitatif.

Secara harfiah, sesuai dengan namanya, penelitian kualitatif adalah jenis penelitian yang temuan-temuannya tidak diperoleh melalui prosedur kuantifikasi, perhitungan statistik, atau bentuk cara-cara lainnya yang menggunakan ukuran angka (Strauss dan Corbin, 1990 dalam Hoepfl, 1997 dan Golafshani, 2003). Kualitatif berarti sesuatu yang berkaitan dengan aspek kualitas, nilai atau makna yang terdapat dibalik fakta. Kualitas, nilai atau makna hanya dapat diungkapkan dan dijelaskan melalui linguistik, bahasa, atau kata-kata. Oleh karena itu, bentuk data yang digunakan bukan berbentuk bilangan, angka, skor atau nilai; peringkat atau frekuensi; yang biasanya dianalisis dengan menggunakan perhitungan matematik atau statistik (Creswell, 2002).

Menurut Creswell (2003), pendekatan kualitatif adalah pendekatan untuk membangun pernyataan pengetahuan berdasarkan perspektif-konstruktif (misalnya, makna-makna yang bersumber dari pengalaman individu, nilai-nilai sosial dan sejarah, dengan tujuan untuk membangun teori atau pola pengetahuan tertentu), atau berdasarkan perspektif partisipatori (misalnya: orientasi terhadap politik, isu, kolaborasi, atau perubahan), atau keduanya. Lebih jelasnya, pengertian tersebut adalah sebagai berikut:

A qualitative approach is one in which the inquirer often makes knowledge claims based primarily on constructivist perspectives (i.e. the multiple meanings of individual experiences, meanings socially and historically constructed, with an intent of developing a theory or pattern) or advocacy/ participatory perspectives (i.e. political, issue-oriented, collaborative or change oriented) or both (Creswell, 2003, hal.18).
Lebih jauh, Creswell menjelaskan bahwa di dalam penelitian kualitatif, pengetahuan dibangun melalui interprestasi terhadap multi perspektif yang berbagai dari masukan segenap partisipan yang terlibat di dalam penelitian, tidak hanya dari penelitinya semata. Sumber datanya bermacam-macam, seperti catatan observasi, catatan wawancara pengalaman individu, dan sejarah.

Penelitian yang menggunakan penelitian kualitatif bertujuan untuk memahami obyek yang diteliti secara mendalam. Lincoln dan Guba (1982) menjelaskan bahwa penelitian kualitatif bertujuan untuk membangun ideografik dari body of knowledge, sehingga cenderung dilakukan tidak untuk menemukan hukum-hukum dan tidak untuk membuat generalisasi, melainkan untuk membuat penjelasan mendalam atau ekstrapolasi atas obyek tersebut.

Berbeda dengan penelitian kuantitatif yang bertujuan memperoleh teori-teori atau hukum-hukum hubungan kausalitas yang general yang memungkinkan peneliti melakukan prediksi dan pengendalian seperti yang dilakukan pada penelitian ilmu alam, penelitian kualitatif berupaya membangun pemahaman (verstehen) dan penjelasan atas perilaku manusia sebagai mahkluk sosial (Muhadjir, 2000).

Penelitian kualitatif bermaksud menggali makna perilaku yang berada dibalik tindakan manusia. Interpretasi makna terhadap perilaku ini tidak dapat digali melalui verifikasi teori sebagai generalisasi empirik, seperti yang dilakukan pada panelitian kuantitatif. Dengan kata lain, penelitian kualitatif bermaksud memahami obyeknya, tetapi tidak untuk membuat generalisasi melainkan membuat ekstrapolasi atas makna di balik obyeknya tersebut. Para peneliti kualitatif mengungkapkan dan menjelaskan kenyataan adanya makna yang menyeluruh dibalik obyek yang ditelitinya, yang terbentuk dari keterhubungan berbagai nilai-nilai kehidupan dan kepercayaan, bukan dari ekstrasi atau turunan dari konteks pengertiannya yang menyeluruh, seperti pernyataan David dan Sutton (2004) berikut ini:

The qualitative researcher is more interested in the fact that meanings come in packages, wholes, ways of life, belief system and so on. Attention to ‘meanings; in this sense is a reference to the ‘holistic’ fabic of interconnected meaning that form a way of life and wich cannot remain meaningful if they are extracted and broken down into separate units outside of their meaningful context (David dan Sutton, 2004, hal. 35).
Untuk mengkaji realita kehidupan secara menyeluruh, tidak dapat dilakukan hanya melalui pengalaman seseorang yang bersifat individual, tetapi harus melalui mempertimbangkan jalinan antar individu anggota kelompok masyarakat yang diteliti. Kehidupan itu sendiri terdiri dari unit-unit, baik individu maupun kelompok yang saling terkait dalam suatu jaringan yang saling mendukung dan melengkapi, sehingga tidak dapat hanya dipandang dari satu sisi saja. Pada dasarnya, untuk menggambarkan kehidupan manusia, kajian penelitian tidak dapat dilakukan dengan memisahkan dan mereduksinya menjadi unit-unit yang saling terpisah, seperti yang dilakukan pada penelitian kuantitatif. Singkatnya, mengkaji kehidupan manusia secara holistik dapat lebih bermakna daripada melihatnya dalam kondisi terpisah-pisah. Hal tersebut seperti dijelaskan dalam pernyataan berikut ini:

Qualitative research claims to describe lifeworlds ‘from the inside out’, from the point of view of the people who participate. By so doing it seeks to contribute to a better understanding of social realities and to draw attention to processes, meaning patterns and structural features. Those remain closed to non-participants, but are also, as a rule, not consciously known by actors caught up in their unquestioned daily routine (Flick, Kardorff, dan Steinke, 2004, hal. 3).
Pendekatan kualitatif berasumsi bahwa manusia adalah makhluk yang aktif yang mempunyai kebebasan berkemauan dan berkehendak, yang perilakunya hanya dapat dipahami dalam konteks budayanya, dan perilakunya yang seringkali tidak didasarkan oleh hukum sebab-akibat seperti yang terdapat pada hukum-hukum alam. berbeda dengan benda yang sekedar dapat bergerak seperti yang diamati dalam penelitian ilmu alam, manusia adalah mahkluk sosial yang dapat bertindak dan berkehendak atas dasar berbagai alasan-alasan humanistik, sehingga seringkali tidak dapat dijelaskan melalui pendekatan yang mekanistik. Karena pada dasarnya manusia tidak sepenuhnya merupakan benda atau mahkluk yang mekanistis, cara-cara mekanistik yang menggunakan pendekatan kuantifikasi tidak tepat digunakan untuk menelitinya.

Untuk mencapai hal tersebut, penelitian kualitatif lebih menekankan pada bahasa atau linguistik sebagai sarana penelitiannya. Sarana bahasa lebih mampu untuk mengungkapkan perasaan, nilai-nilai yang berada dibalik perilaku manusia (Lawson dan Garrod dalam Daivid dan Sutton, 2004). Keunikan manusia sebenarnya bukanlah terletak pada kemampuan berpikirnya, melainkan terletak pada kemampuannya berbahasa (Suriasumantri, 2007). Bahasa merupakan cerminan ungkapan perasaan dan nilai-nilai manusia.

Manusia hidup adalah manusia yang memiliki kemampuan untuk mengungkapkan perasaan dan pikirannya ke dalam bentuk perbuatan dan pengunkapan linguistik, baik lisan maupun tertulis. Tindakan dan ucapan merupakan satu kesatuan yang dibutuhkan untuk merefleksikan perasaan dan pikiran seseorang. Jatidiri manusia pada prinsipnya berkaitan erat dengan fungsi dirinya sebagai pemakai bahasa. Tanpa kemampuan berbahasa yang baik, manusia tidak mampu berpikir dan mengungkapkan hasilnya secara sistematis dan teratur.

Disamping itu, bahasa mencerminkan tradisi, nilai dan budaya masyarakat yang menggunakannya. Makna dibalik bahasa yang digunakan suatu masyarakat mencerminkan konteks budaya dan lingkungannya. Perilaku tindakan dan penggunaan bahasa merupakan satu kesatuan yang membentuk norma-norma yang diciptakan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, melalui sarana bahasa, penelitian kualitatif mampu mengangkat pluralisasi hubungan-hubungan sosial kemasyarakatan secara lebih mendalam (Flick, 2002). Sarana ukuran atau angka yang dipergunakan dalam penelitian kuantitatif memang bersifat obyektif, solid, tidak terbantahkan dan obyektif, tetapi tidak dapat menggambarkan detail-detail penjelasan perbedaan dalam cara memandang terhadap makna secara mendalam.

Sementara itu, meskipun penggunaan sarana bahasa di dalam penelitian kualitatif dianggap menyebabkan hasil penelitian bersifat subyektif, tetapi biasanya kaya akan detail makna yang berada dibalik tradisi, budaya dan perilaku manusia dan masyarakat yang diteliti. Subyektifitas itu sendiri secara alamiah muncul karena hasil penelitian sangat terkait dengan konteks lingkungan penelitian, sehingga memiliki perbedaan terhadap hasil penelitian yang terdapat di tempat lain.

Agar mendapatkan pemahaman yang mendalam tentang makna yang berada dibalik obyek yang diteliti, Denzin dan Lincoln (1994) menyatakan bahwa penelitian kualitatif harus dilaksanakan pada kondisi alami. Guba dan Lincoln (1985) menyebut pendekatan penelitian yang demikian sebagai pendekatan naturalistik. Menurut pendekatan ini, data penelitian harus diperoleh pada kondisi dan situasi yang sebenarnya, atau bukan di laboratorium. Pengamatan pada lingkungan alami akan menunjukkan hubungan antara tindakan dan linguistik digunakan dalam kondisi yang sebenarnya secara alamiah, dengan konteks lingkungan yang mempengaruhinya. Jika pengamatan terhadap tindakan dan bahasa dilakukan dil aboratorium, dapat diibaratkan seperti pengamatan yang dilakukan pada sebuah panggung sandiwara. Observasi penggunaan lingustik pada konteks alamiah yang sebenarnya dapat mengungkapkan fungsi lingustik tidak hanya sebagai alat untuk mengungkapkan pikiran dan perasaan seseorang, tetapi menggambarkan peran pentingnya di dalam pemanfaatan nilai-nilai budaya dan tradisi di dalam kehidupan masyarakat yang sebenarnya.

Sebagian besar penulis dan peneliti mensyaratkan bahwa pengambilan data penelitian kualitatif harus dilakukan sedekat mungkin, bahkan beberapa metoda penelitian kualitatif, seperti metoda penelitian ethnografi, mensyaratkan penelitinya terlibat langsung di dalam setting yang ditelitinya, seperti yang dijelaskan oleh Patton (2001) berikut ini:

Qualitative research uses a naturalistic approach that seeks to understand phenomena in context-specific settings, such as "real world setting [where] the researcher does not attempt to manipulate the phenomenon of interest" (Patton, 2001, hal. 39)
Oleh karena itu, data penelitian kualitatif tidak hanya berupa kondisi perilaku masyarakat yang diteliti, tetapi juga kondisi dan situasi lingkungan disekitarnya. Untuk mencapai hal tersebut jenis data yang digunakan bervariasi, diantaranya adalah pengalaman personal, introspektif, sejarah kehidupan, hasil wawancara, observasi lapangan, perjalanan sejarah dan hasil pengamantan visual, yang menjelaskan momen-momen dan nilai-nilai rutinitas dan problematik kehidupan setiap individu yang terlibat di dalam penelitian. Lebih jelasnya, perhatikan dua pengertian komprehensif penelitian kualitatif, berikut ini:

Qualitative research is a situated activity that locates the observer in the world. It consists of a set interpretive, material practices transform the world. They turn the world into a series of representations, including filed notes, interviews, conversations, photographs, recordings, and memos to self. This means that qualitative researches study things in their natural settings, attempting to make sense of, or interpret, phenomena in terms of the meanings people bring to them (Denzin and Lincoln, 2005, hal. 3).

Qualitative research is multimethod in focus, involving an interpretive, naturalistic approach to its subject matter. This means that qualitative researchers study things in their natural settings, attempting to make sense of, or interpret, phenomena in terms of the meanings people bring to them. Qualitative research involves the studied use and collection of a variety of empirical materials - case study, personal experience, introspective, life story, interview, observational, historical, interactional, and visual texts - that describe routine and problematic moments and meanings in individuals’ lives. Accordingly, qualitative research deploys wide range of interconnected methods, hoping always to get a better fix on the subject matter at hand (Denzin 1994, hal. 2).

Untuk memenuhi kebutuhan data yang beranekaragam tersebut, penelitian kualitatif menggunakan berbagai metoda pengumpulan data, seperti wawancara individual, wawancara kelompok, penaelitian dokumen dan arsip, serta penelitian lapangan. Antara metoda satu dengan yang lainnya tidak saling terpisah, tetapi saling berkaitan dan saling mendukung untuk menghasilkan data yang sesuai dengan kebutuhan. Data yang diperoleh dari suatu metoda disalingsilangkan dengan data yang diperoleh melalui metoda yang lain, sehingga menghasilkan data yang dapat dipercaya (valid) dan sesuai dengan kenyataan (reliabel).

Untuk menjalankan tuntutan metoda yang demikian, penelitian kualitatif menempatkan manusia sebagai figur terpenting dalam penelitian. Berbeda dengan penelitian kuantiatif yang menempatkan kuisener, rumus matematika dan statistik sebagai instrumen pengumpulan dan pengolahan data, penelitian kualitatif memposisikan manusia sebagai instrumen utama penelitian. Peneliti sebagai manusia berhubungan langsung dan tidak dapat dipisahkan dalam proses pengumpulan, analisis dan interpretasi data. Oleh karena itu, realita yang berhasil digali dan ditemukan melalui penelitian kualitatif sering dianggap bersifat subyektif, karena sangat tergantung dari kapasitas dan kredibilitas pihak-pihak yang terkait, baik peneliti maupun partisipan yang terlibat di dalamnya (Golafshani, 2003).

Untuk menghindari temuan yang subyektif, penelitian kualitatif menggunakan bermacam sumber data. Denzin dan Lincoln (2005) menjelaskan bahwa sumber data yang dipergunakan diantaranya adalah catatan lapangan, wawancara, percakapan, foto, rekaman dan berbagai artefak, dokumen atau arsip yang terdapat di lapangan. Setiap sumber data tersebut disalingsilangkan agar data yang diperoleh dapat dipercaya (valid) dan sesuai dengan kebutuhan (reliabel).

Untuk mencapai hal tersebut, metoda yang dipergunakan adalah metoda triangulasi, yaitu metoda yang menggunakan beberapa sumber data untuk mencapai konvergensi data sehingga mencapai data yang valid (Golafshani, 2003). Secara khusus, Lincoln dan Guba (1985), menyebut reabilitas di dalam penelitian kualitatif dipenuhi melalui kredibilitas (credibility) partisipan, konsistensi (consistent) dan transferabilitas (transferability) temuan. Sedangkan validitas dapat dicapai melalui kualitas (quality) data, ketepatan (rigor) dan kejujuran (trustworthiness) pengungkapannya.

Berdasarkan pembahasan di depan, maka secara hakikat keilmuan, karakteristik penelitian kualitatif dapat disimpulkan sebagai berikut:

Secara ontologis
, penelitian kualitatif memandang realita terbentuk dari hakikat manusia sebagai subyek yang mempunyai kebebasan menentukan pilihan berdasarkan sistem makna individu. Oleh karena itu, fenomena sosial, budaya dan tingkah laku manusia tidak cukup dengan merekam hal-hal yang tampak secara nyata, melainkan juga harus mencermati secara keseluruhan dalam totalitas dengan konteksnya. Hal ini perlu dilakukan karena tingkah laku sebagai fakta tidak dapat dilepaskan atau dipisahkan begitu saja dari konteks yang melatarbelakanginya, serta tidak dapat disederhanakan ke dalam hukum-hukum tunggal yang bebas nilai dan bebas konteks. Subyek penelitian kualitatif adalah tingkah laku manusia sebagai individu yang menjadi anggota masyarakat. Di sini ditekankankan perspektif pandangan sosio-psikologis, yang sasaran utamanya adalah pada individu dengan kepribadiannya dan pada interaksi antara pendapat internal dan eksternal tingkah laku seseorang terhadap latar belakang kehidupan sosialnya. Para peneliti kualitatif meyakini bahwa di dalam masyarakat terdapat keteraturan yang terbentuk secara alami seiring dengan perjalanan sejarah, yang dilatarbelakangi oleh nilai-nilai tertentu. Oleh karena itu, tugas peneliti adalah menemukan kebenaran dibalik keteraturan itu pada umumnya dan khususnya nilai-nilai yang melatarbelakanginya, bukan menciptakan atau membuat sendiri batasan-batasannya berdasarkan teori atau aturan yang ada. Jadi, pada hakikatnya penelitian kualitatif adalah satu kegiatan sistematis untuk melakukan eksplorasi atas teori dari fakta di dunia nyata, bukan untuk menguji teori atau hipotesis. Penelitian kualitatif tetap mengakui fakta empiris sebagai sumber pengetahuan tetapi tidak menggunakan teori yang ada sebagai landasan untuk melakukan verifikasi.

Secara epistemologis
, di dalam penelitian kualitatif, proses penelitian merupakan sesuatu yang lebih penting dibanding dengan hasil yang diperoleh. Karena itu peneliti sebagai instrumen utama pengumpul data merupakan salah satu karakteristik utama penelitian kualitatif. Hanya dengan keterlibatan peneliti dalam proses pengumpulan datalah hasil penelitian dapat dipertanggungjawakan. Khusus dalam proses analisis dan pengambilan kesimpulan, paradigma kualitatif menggunakan induksi analitis dan ekstrapolasi. Induksi analitis adalah satu pendekatan pengolahan data ke dalam konsep-konsep dan kateori-kategori, jadi bukan dalam bentuk frekuensi. Untuk mencapai hal tersebut, sarana berpikir yang digunakan tidak dalam bentuk numerik, melainkan dalam bentuk deskripsi bahasa, yang ditempuh dengan cara merubah data ke dalam penjelasan-penjelasan yang bersifat formulatif. Sedangkan ekstrapolasi adalah suatu cara pengambilan kesimpulan yang dilakukan secara simultan pada saat proses induksi analitis dan dilakukan secara bertahap dari satu makna ke makna lainnya, kemudian dirumuskan suatu pernyataan teoritis.

Secara aksiologis
, konsep atau teori yang diperoleh dari proses penelitian kualitatif dapat dimanfaatkan untuk membangun kehidupan suatu kelompok masyarakat yang berlandaskan kepada nilai-nilai dasar kehidupan mereka sendiri. Nilai-nilai yang digali melalui interaksi antara peneliti dengan partisipannya dapat menghasilkan teori lokal dan spesifik yang dapat merepresentasikan kehidupan sosial, budaya dan tradisi, yang terkritalisasi melewati sejarah kehidupan individu atau masyarakat yang diteliti. Pemanfaatan nilai-nilai spesifik tentu saja akan sangat sesuai dengan kehidupan individu atau masyarakat yang diteliti. Apabila nilai-nilai yang bersifat lokal dan spesifik tersebut hendak digeneralisasikan dan dimanfaatkan pada lokasi atau kasus yang lain, harus melalui proses khusus yang disebut sebagai transferabilitas. Proses tranferabilitas biasanya dilakukan melalui serangkaian proses dialog teori yang memperbandingkan antara konsep atau teori yang ditemukan dengan teori yang ada dan telah diakui. Melalui proses tersebut, nilai-nilai yang bersifat lokal, spesifik dan kontekstual dapat di dkonfirmasikan terhadap teori-teori general sebagai upaya untuk memberikan ilustrasi kontribusinya terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan manfaatnya di dalam pembangunan kehidupan masyarakat secara umum.

Selasa, 03 Maret 2009

Pengertian Penelitian Studi Kasus

Selama sekitar lima belas tahun lebih, tepatnya sejak tahun 1993, seiring dengan semakin populernya penelitian studi kasus, banyak pengertian penelitian studi kasus telah dikemukakan oleh para pakar tentang penelitian studi kasus (Creswell, 1998). Secara umum, pengertian-pengertian tersebut mengarah pada pernyataan bahwa, sesuai dengan namanya, penelitian studi kasus adalah penelitian yang menempatkan sesuatu atau obyek yang diteliti sebagai ‘kasus’. Tetapi, pandangan tentang batasan obyek yang dapat disebut sebagai ‘kasus’ itu sendiri masih terus diperdebatkan hingga sekarang. Perdebatan ini menyebabkan perbedaan pengertian di antara para ahli tersebut.

P
erdebatan tersebut mengarah pada munculnya 2 (dua) kelompok. Kelompok pertama berpendapat bahwa penelitian studi kasus adalah penelitian terhadap suatu obyek penelitian yang disebut sebagai ‘kasus’. Kelompok ini menekankan bahwa penelitian studi kasus merupakan penelitian yang dilakukan terhadap obyek atau sesuatu yang harus diteliti secara menyeluruh, utuh dan mendalam. Dengan kata lain, kasus yang diteliti harus dipandang sebagai obyek yang berbeda dengan obyek penelitian pada umumnya. Sedangkan yang kedua memandang bahwa penelitian studi kasus adalah sebuah metoda penelitian yang dibutuhkan untuk meneliti atau mengungkapkan secara utuh dan menyeluruh terhadap ‘kasus’. Meskipun tampaknya hampir sama dengan kelompok yang pertama, kelompok ini berangkat dari adanya kebutuhan metoda untuk meneliti secara khusus tentang obyek atau ‘kasus’ yang menarik perhatian untuk diteliti.

P
engertian dari kelompok yang pertama ini berasal dari pengertian yang dikemukakan oleh Guba dan Lincoln (1985), lebih diperjelas oleh Stake (1994 dan 2005), kemudian dikembangkan oleh Creswell (1998, 2007) dan Dooley (2002), serta diikuti oleh Hancock dan Algozzine (2006), yang menyatakan bahwa penelitian studi kasus adalah penelitian yang dilakukan terhadap suatu ‘obyek’, yang disebut sebagai ‘kasus’, yang dilakukan secara seutuhnya, menyeluruh dan mendalam dengan menggunakan berbagai macam sumber data. Lebih khusus lagi, Stake (2005) menyatakan bahwa penelitian studi kasus bukanlah sebuah pilihan metodologis, tetapi sebuah pilihan untuk mencari kasus yang perlu diteiiti. Dengan kata lain, keberadaan suatu kasus merupakan penyebab diperlukannya penelitian studi kasus. Perhatikan pernyataan-pernyataan berikut ini:

A case study is an exploration of a ‘bounded system’ or a case (or multiple cases) over time through detailed, in-depth data collection involving multiple sources of information rich in context (Creswell, 1988, 61).

Case study research is a qualitative research approach in which the investigator explore a bounded system (a case) or multiple bonuded systems (cases) over time through detailed, indepth data collection involving multiple source information (e.g., observations, interviews, audiovisual material, and documents and reports), and reports a case description and case-based themes
(Creswell, 2007, 73).

Case study is not a methodological choice but a choice of what to be studied
(Stake, 2005, 443).

Menurut kelompok pengertian ini, pada penelitian kualitatif, terdapat obyek penelitian yang harus dipandang secara khusus, agar hasil penelitiannya mampu menggali substansi terperinci dan menyeluruh dibalik fakta. Obyek penelitian yang demikian, yang disebut sebagai ‘kasus’, harus dipandang sebagai satu kesatuan sistem dibatasi (bounded system) yang terikat pada tempat dan kurun waktu tertentu. Sebagai sistem tertutup, kasus terbentuk dari banyak bagian, komponen, atau unit yang saling berkaitan dan membentuk suatu fungsi tertentu (Stake, 2005). Oleh karena itu,
dibutuhkan suatu metoda yang tepat untuk untuk dapat mengungkapkan mengapa dan bagaimana bagian, komponen, atau unit tersebut saling berkaitan untuk membentuk fungsi. Metoda tersebut harus mampu menggali fakta dari berbagai sumber data, menganalisis dan menginterpretasikannya untuk mengangkat substansi mendasar yang terdapat dibalik kasus yang diteliti. Metoda penelitian tersebut adalah metoda penelitian studi kasus.

Oleh karena itu, t
idak semua obyek dapat diteliti dengan menggunakan penelitian studi kasus (Flyvbjerg 2006; Stake, 1995 dan 2005; Creswell, 1998). Menurut Creswell (1998), suatu obyek dapat diangkat sebagai kasus apabila obyek tersebut dapat dipandang sebagai suatu sistem yang dibatasi yang terikat dengan waktu dan tempat kejadian obyek. Mengacu pada kriteria tersebut, beberapa obyek yang dapat diangkat sebagai kasus dalam penelitian studi kasus adalah kejadian atau peristiwa (event), situasi, proses, program, dan kegiatan (Stake, 1995; Creswell, 1998; Hancock dan Algozzine, 2006), seperti yang dijelaskan oleh Creswell (2002) berikut ini:

A case study is a problem to be studied, which will reveal an in-depth understanding of a “case” or bounded system, which involves understanding an event, activity, process, or one or more individuals (Creswell, 2002, 61).

Creswell (1998) menjelaskan bahwa suatu penelitian dapat disebut sebagai penelitian studi kasus apabila proses penelitiannya dilakukan secara mendalam dan menyeluruh terhadap kasus yang diteliti, serta mengikuti struktur studi kasus seperti yang dikemukakan oleh Lincoln dan Guba (1985), yaitu: permasalahan, konteks, isu, dan pelajaran yang dapat diambil. Banyak penelitian yang telah mengikuti struktur tersebut tetapi tidak layak disebut sebagai penelitian studi kasus, karena tidak dilakukan secara menyeluruh dan mendalam. Penelitian-penelitian tersebut pada umumnya hanya menggunakan jenis sumber data yang terbatas, tidak menggunakan berbagai sumber data seperti yang disyaratkan dalam penelitian studi kasus, sehingga hasilnya tidak mampu mengangkat dan menjelaskan substansi dari kasus yang diteliti secara fundamental dan menyeluruh. Oleh karena itu, diperlukan kehati-hatian dan kecermatan untuk mencantumkan kata ‘studi kasus’ pada judul suatu penelitian, khususnya penelitian kualitatif.


Sementara itu, kelompok pengertian yang
kedua berkembang berdasarkan pendapat Yin (1984; 2003a; 2009), yang secara khusus memandang dan menempatkan penelitian studi kasus sebagai sebuah metoda penelitian. Creswell menyebut metoda penelitian studi kasus sebagai salah satu strategi penelitian kualitatif (Creswell, 1998). Kebutuhan terhadap metoda penelitian studi kasus dikarenakan adanya keinginan dan tujuan peneliti untuk mengungkapkan secara terperinci dan menyeluruh terhadap obyek yang diteliti. Pada pengertian yang dikemukakanya, Yin (1984; 2003a; 2003b; 2009) tidak secara eksplisit menyebut obyek penelitian studi kasus sebagai kasus, tetapi ia menyebut ciri-ciri dari obyek tersebut, yang menggambarkan ciri-ciri suatu kasus. Untuk lebih jelasnya, perhatikan kutipan berikut ini:

The case study research method as an empirical inquiry that investigates a contemporary phenomenon within its real-life context; when the boundaries between phenomenon and context are not clearly evident; and in which multiple sources of evidence are used (Yin, 1984, 23; Yin, 2003a, 13).

Menurut pengertian di atas, penelitian studi kasus adalah sebuah metoda penelitian yang secara khusus menyelidiki fenomena kontemporer yang terdapat dalam konteks kehidupan nyata, yang dilaksanakan ketika batasan-batasan antara fenomena dan konteksnya belum jelas, dengan menggunakan berbagai sumber data. Dalam kaitannya dengan waktu dan tempat, secara khusus Yin (2003a
; 2009) menjelaskan bahwa obyek yang dapat diangkat sebagai kasus bersifat kontemporer, yaitu yang sedang berlangsung atau telah berlangsung tetapi masih menyisakan dampak dan pengaruh yang luas, kuat atau khusus pada saat penelitian dilakukan. Secara sekilas, metoda penelitian ini sama dengan metoda penelitian kualitatif pada umumnya. Tetapi jika penjelasan Yin (2003a) secara teoritis maupun dalam bentuk contoh-contoh praktisnya (Yin, 2003b) dipelajari lebih seksama, maka akan didapatkan beberapa kekhususan yang menyebabkan metoda penelitian ini memiliki perbedaan siginifikan dengan metoda penelitian kualitatif lainnya. Pada perkembangan penggunaanya, dibandingkan dengan kelompok yang pertama, kelompok ini lebih banyak diikuti, karena melalui buku-bukunya, Yin dianggap mampu menjelaskan secara terperinci kekhususan metoda penelitian studi kasus yang harus diikuti berikut dengan contoh-contoh terapannya (Meyer, 2001).

Salah satu kekhususan penelitian studi kasus sebagai metoda penelitian adalah pada tujuannya. Penelitian studi kasus sangat tepat digunakan pada penelitian yang bertujuan menjawab pertanyaan ‘bagaimana’ dan ‘mengapa’ (Yin, 2003a
, 2009) terhadap sesuatu yang diteliti. Melalui pertanyaan penelitian yang demikian, substansi mendasar yang terkandung di dalam kasus yang diteliti dapat digali dengan mendalam. Dengan kata lain, penelitian studi kasus tepat digunakan pada penelitian yang bersifat eksplanatori, yaitu penelitian yang dimaksudkan untuk menggali penjelasan kasualitas, atau sebab dan akibat yang terkandung di dalam obyek yang diteliti. Penelitian studi kasus tidak tepat digunakan pada penelitian eksploratori, yaitu penelitian yang berupaya menjawab pertanyaan ‘siapa’, ‘apa’, ‘dimana’, dan ‘seberapa banyak’, sebagaimana yang dilakukan pada metoda penelitian eksperimental (Yin, 2003a; 2009).

Kekhususan penelitian studi kasus yang lain adalah pada sifat obyek yang diteliti. Menurut Yin (2003a
; 2009), kasus di dalam penelitian studi kasus bersifat kontemporer, masih terkait dengan masa kini, baik yang sedang terjadi, maupun telah selesai tetapi masih memiliki dampak yang masih terasa pada saat dilakukannya penelitian. Oleh karena itu, penelitian studi kasus tidak tepat digunakan pada penelitian sejarah, atau fenomena yang telah berlangsung lama, termasuk kehidupan yang telah menjadi tradisi atau budaya. Sifat kasus yang demikian juga didukung oleh Creswell (1998) yang menyatakan bahwa penelitian studi kasus berbeda dengan penelitian grounded theory dan phenomenologi yang cenderung berupaya meneliti teori-teori klasik, atau defintif, yang telah mapan (definitive theories) yang terkandung di dalam obyek yang diteliti.

Pendapat Yin (2003a
; 2003b; 2009) tersebut diatas didukung oleh Dooley, (2005), dan VanWynsberghe (2007) yang menyatakan bahwa kasus sebagai obyek penelitian dalam penelitian studi kasus digunakan untuk memberikan contoh pelajaran dari adanya suatu perlakuan dalam konteks tertentu. Kasus yang dipilih dalam penelitian studi kasus harus dapat menunjukkan terjadinya perubahan atau perbedaan yang diakibatkan oleh adanya perilaku terhadap konteks yang diteliti. Menurut mereka, penelitian studi kasus pada awalnya bertujuan untuk mengambil lesson learned yang terdapat dibalik perubahan yang ada, tetapi banyak penelitian studi kasus yang ternyata mampu menunjukkan adanya perbedaan yang dapat mematahkan teori-teori yang telah mapan, atau menghasilkan teori dan kebenaran yang baru. Untuk lebih jelasnya, perhatikan pernyataan-pernyataan mereka berikut ini:

Case studies aim to give the reader a sense of “being there” by providing a highly detailed, contextualized analysis of an “an instance in action”. The researcher carefully delineates the “instance,” defining it in general terms and teasing out its particularities (VanWynsberghe, 2007, hal. 4).

The case study is ideal for generalizing using the type of test that Karl Popper called “falsification,” which in social science forms part of critical reflexivity. Falsification is one of the most rigorous tests to which a scientific proposition can be subjected: If just one observation does not fit with the proposition, it is considered not valid generally and must therefore be either revised or rejected
(Flyvbjerg, 2006, 225).

Case study research is one method that excels at bringing us to an understanding of a complex issue and can add strength to what is already known through previous research
(Dooley, 2005, 335).

The advantages of the case study method are its applicability to reallife, contemporary, human situations and its public accessibility through written reports. Case study results relate directly to the common reader’s everyday experience and facilitate an understanding of complex real-life situations
(Dooley, 2005, 344).

Dari sifat kasusnya yang kontemporer, dapat disimpulkan bahwa penelitian studi kasus cenderung bersifat memperbaiki atau memperbaharui teori. Dengan kata lain, penelitian studi kasus berupaya mengangkat teori-teori kotemporer (contemporary theories). Penelitian studi kasus berbeda dengan penelitian grounded theory, phenomenologi dan ethnografi yang bertujuan meneliti dan mengangkat teori-teori mapan atau definitif yang terkandung pada obyek yang diteliti (Meyer, 2001). Ketiga jenis penelitian tersebut berupaya mengangkat teori secara langsung dari data temuan di lapangan (firsthand data) dan cenderung menghindari pengaruh dari teori yang telah ada. Sementara itu, penelitian studi kasus menggunakan teori yang sudah ada sebagai acuan untuk menentukan posisi hasil penelitian terhadap teori yang ada tersebut. Posisi teori yang dibangun dalam penelitian studi kasus dapat sekedar bersifat memperbaiki, melengkapi atau menyempurnakan teori yang ada berdasarkan perkembangan dan perubahan fakta terkini. Meskipun demikian, banyak hasil penelitian studi kasus yang berhasil mamatahkan teori yang ada dan menggantikannya dengan teori yang baru (Dooley, 2005).


Menurut Yin (2003a, 2009), posisi pemanfaatan teori yang telah ada di dalam penelitian studi kasus dimaksudkan untuk menentukan arah dan fokus penelitian. Yin (2003a, 2009) menyebut arahan yang dibangun pada awal proses penelitian tersebut sebagai ‘proposisi’. Meskipun tampaknya mirip, peran dan fungsi proposisi memiliki perbedaan yang signifikan dengan hipotesis pada penelitian kuantitatif. Jika hipotesis merupakan jawaban sementara atas pertanyaan penelitian, proposisi dibangun bukan untuk menetapkan jawaban sementara, tetapi merupakan arahan teoritis yang digunakan untuk membangun protokol penelitian. Protokol penelitian adalah petunjuk praktis pengumpulan data yang harus diikuti oleh peneliti agar penelitian terfokus pada konteksnya. Pada proses analisis data, proposisi kembali digunakan sebagai pijakan untuk mengetahui posisi hasil penelitian terhadap teori-teori yang ada. Dengan mengetahui posisi tersebut, dapat ditetapkan apakah hasil penelitiannya mendukung, memperbaiki, memperbaharui, atau bahkan mematahkan teori yang ada. Creswell (1998) menyebut penggunaan kajian teori pada proses awal penelitian yang demikian sebagai kajian before-end theory.

Sedikit berbeda dengan pendapat Yin diatas, Stake (1994 dan 2005) dan Creswell (1998) menyatakan bahwa teori dapat digunakan sebagai acuan di dalam proses analisis, setelah fakta terhadap kasus diperoleh. Kajian posisi fakta terhadap teori dilakukan pada bagian akhir (after-end theory) tersebut dilakukan untuk menentukan posisi hasil penelitian terhadap teori yang ada. Hal ini dimaksudkan agar pada pengumpulan data dapat dilakukan lebih leluasa, tidak terlalu terikat pada arahan atau prinsip-prinsip tertentu.
Melalui pengumpulan data yang yang demikian, peneliti dapat menggali dan mengkaji nilai-nilai yang berada dibalik obyek yang ditelitinya secara lebih terperinci.

Seperti halnya Stake (1995
; 2005) dan Creswell (1998), Yin (2003a; 2009) berpendapat bahwa penelitian studi kasus menggunakan berbagai sumber data untuk mengungkapkan fakta dibalik kasus yang diteliti. Keragaman sumber data dimaksudkan untuk mencapai validitas dan realibilitas data, sehingga hasil penelitian dapat diyakini kebenarannya. Fakta dicapai melalui pengkajian keterhubungan bukti-bukti dari beberapa sumber data sekaligus, yaitu dokumen, rekaman, observasi, wawancara terbuka, wawancara terfokus, wawancara terstruktur dan survey lapangan. Disamping fakta yang mendukung proposisi, fakta yang bertentangan terhadap proposisi juga diperhatikan, untuk menghasilkan keseimbangan analisis, sehingga obyektivitas hasil penelitian dapat terjaga.

Seperti telah dijelaskan di depan, meskipun tampaknya berbeda, kedua kelompok pengertian tersebut pada dasarnya menuju pada satu pemahaman yang sama. Keduanya memberikan penjelasan yang tidak bertentangan, bahkan saling melengkapi. Kelompok pengertian yang pertama memulai penjelasan dari adanya obyek penelitian, yang disebut sebagai kasus, yang membutuhkan jenis penelitian kualitatif
tertentu, dengan metoda penelitian yang khusus, yaitu metoda penelitian studi kasus. Sementara itu, kelompok yang kedua memandang penelitian studi kasus sebagai salah satu jenis metoda penelitian kualitatif yang dibutuhkan untuk digunakan untuk meneliti suatu obyek yang layak disebut sebagai kasus. Kedua kelompok pendapat ini memiliki kesamaan pemahaman yaitu menempatkan penelitian studi kasus sebagai jenis penelitian tersendiri, sebagai salah satu jenis penelitian kualitatif.

Selamat Datang Pada Penelitian Studi Kasus

Assalamualaikum wr.wb.

Jika diperhatikan dengan seksama, banyak jenis strategi penelitian kualitatif menempatkan posisi obyek penelitian sebagai ‘kasus’ seperti halnya di dalam penelitian studi kasus. Edwards (1998) mengkategorikan penelitian-penelitian yang demikian, termasuk penelitian studi kasus, sebagai penelitian berbasis kasus (case-based research). Penelitian berbasis kasus adalah penelitian kualitatif yang menggunakan kasus untuk menjelaskan suatu fenomena dan mengkaitkannya dengan teori tertentu. Istilah penelitian berbasis kasus mengemuka karena berkembangnya fakta bahwa penelitian kualitatif lebih menekankan kualitas dan kedalaman analisis terhadap obyek penelitian. Pada hampir di seluruh jenis penelitian kualitatif, obyek penelitian dikaji tidak dari sudut permukaan yang dangkal atau bagian per-bagian, tetapi dikaji secara menyeluruh dan terperinci. Menurut penelitian berbasis kasus, obyek penelitian yang dipandang secara demikian disebut sebagai ‘kasus’. Mengacu pada pemahaman ini, Edwards (1998) memasukkan hampir seluruh jenis penelitian kualitatif, termasuk penelitian grounded theory, ethnografi, phenomenologi, dan penelitian studi kasus ke dalam jenis penelitian berbasis kasus.

Hingga saat ini masih terus berlangsung perdebatan tentang posisi ‘kasus’ sebagai obyek penelitian dalam penelitian kualitatif pada umumnya dan khususnya pada penelitian studi kasus. Banyak peneliti yang memandang bahwa setiap obyek penelitian, khususnya obyek pada penelitian kualitatif adalah ‘kasus’, Konsekuensinya, semua penelitian kualitatif adalah penelitian studi kasus. Oleh karena itu, di dalam banyak laporan penelitian, khususnya penelitian kualitatif, kata-kata ‘studi kasus’ banyak dicantumkan sebagai bagian dari judul. Beberapa peneliti yang sekaligus juga penulis, seperti Stake (1994, 2005), Creswell (1998, 2007), dan Yin (1994, 2003a, 2003b, 2009) menolak anggapan demikian. Mereka berupaya menunjukkan perbedaan antara penelitian studi kasus dengan penelitian berbasis kasus. Mereka memandang bahwa penelitian studi kasus merupakan salah satu jenis penelitian dalam penelitian kualitatif yang memiliki kedudukan yang sama seperti halnya dengan jenis strategi penelitian kualitatif yang lain, seperti penelitian ethnografi, phenomenologi, grounded theory, dan biografi (Creswell, 1998, 2007).

Secara khusus, pada tahun 1982, Yin memperkenalkan penelitian studi kasus sebagai metoda penelitian tersendiri, yang terpisah dan berbeda dari ragam penelitian kualitatif yang lain. Yin lebih memperjelas pendapatnya dengan menulis buku khusus yang secara terperinci menjelaskan argumen, kriteria dan proses penelitian studi kasus, yang telah diterbitkan hingga empat edisi yaitu pada tahun 1986, 1994, 2003, dan 2009. Pendapat Yin tersebut mendapatkan banyak tanggapan. Sebagian besar tidak menentangnya, tetapi cenderung mendukung dengan menambahkan argumen-argumen untuk lebih mempertegas kekhususan posisi, kedudukan, dan memperjelas arahan penggunaannya.

Selamat datang di blog tentang penelitian studi kasus. Blog ini sekedar mengungkapkan pemikiran saya tentang penelitian studi kasus. Selamat menikmati pemikiran-pemikiran saya itu. Insya Allah, saya terus menambahkan pemikiran-pemikiran saya tersebut, hingga suatu saat kelak bisa menjadi sebuah buku.

Wassalamualaikum wr.wb.